Kepala Kantor Imigrasi Kelas IA Tanjungpinang Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Pengurusan Pembuatan Paspor Non Prosedural

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) -Sehubungan adanya informasi yang menyebutkan bahwa ada keterlibatan oknum petugas Imigrasi Kelas I Tanjungpinang dalam hal Pengurusan Pembuatan Paspor diduga Non Prosedural, terungkap pada kejadian pengakuan seorang tersangka (AA) asal Kota Tanjungpinang yang kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian dengan Korban seorang perempuan asal Nusa Tenggara Timur (YM), pada konferensi pers Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang digelar oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang, di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (13/02/23).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairil Mirza langsung merespon dan menanggapi hal terkait, saat media ini mendatangi dan mengkonfirmasi terkait hal tersebut di ruang kerjanya.

Menurutnya, Dirinya akan melakukan penindakan secara tegas terhadap oknum petugas/pegawainya yang terlibat.

” Jika memang terbukti ada oknum petugas yang bermain (Calo) kami akan segera menindaklanjuti kepada yang terlibat tersebut tentunya melalui  pemeriksaan terlebih dahulu, ” tegasnya.

Selain itu, masih dikesempatan yang sama, Khairil Mirza menghimbau kepada masyarakat khususnya kota Tanjungpinang dan sekitarnya dalam pengurusan pembuatan paspor.

” Jangan bersentuhan dengan orang – orang ketiga (Calo), dalam hal ini kami tidak bisa mencegah tanpa ada kesadaran sendiri oleh masyarakat tersebut, kami akan berusaha membantu masyarakat, mempermudah dalam hal pengurusan paspor, ” tambahnya.

Mirza juga kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya kepada anak bangsa Indonesia yang akan bekerja di Luar Negara harap melakukan secara prosedur, karena pemerintah telah memudahkan.

” Silahkan untuk mengajukan paspor ke kantor Imigrasi terdekat, kita berusaha untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan paspor. Saat ini kepada masyarakat yang ada mobile paspor bisa didaftarkan secara langsung, serta dibayar secara online. Jadi hanya datang dan langsung foto. Namun apabila ada masyarakat yang tidak bisa melalui E- Paspor bisa datang wawancara langsung membayar dikasih resi sebesar Rp. 350.000 untuk paspor biasa, dan biaya Rp.650.000 untuk E- Paspor, ” jelasnya.

Diakhir, Ke depan khususnya masyarakat kota Tanjungpinang agar mengurus paspor, datang ke kantor Imigrasi dan menggunakan aplikasi M-paspor, dan untuk pergantian paspor, masyarakat bisa langsung menghubungi melalui nomor kontak di sini, kami ada operator kita 24 jam dan juga bisa langsung ke kantor kami dari jam 07.30 sampai jam 04.00 sore, ” pungkas Mirza.

(Ratih)

Komentar