Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-36. OT.01.03 Tahun 2021 tentang Penetapan Rutan, Lapas dan LPKA Percontohan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan bagi tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri Dwi Nastiti H menyampaikan, ” Lapas Kelas IIA Tanjungpinang yang menjadi salah satu Lapas Percontohan Penyelenggaran Pelayanan Kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara rutin melakukan pengecekan kesehatan kepada petugas, narapidana, tahanan, dan anak melalui Swab Test Antigen maupun tes PCR secara berkala, ” ujarnya. Selasa (21/02/23).
Dalam Kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Komitmen Prioritas Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan yang turut dihadiri oleh perwakilan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) membahas materi terkait dengan Pelaksanaan Prioritas Layanan Kesehatan Pemasyarakatan Percontohan.
Diantaranya, Legalitas Layanan Kesehatan, Unit Layanan Disabilitas, Perempuan dan Anak Bawaan,Penyakit Menular TBC, HIV-AIDS, Hepatitis, Skabies dan Covid -19, Rehabilitasi Pemasyarakatan, Gangguan Mental, Jaminan Kesehatan Nasional/JKN, Gizi dan Makanan, Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan.
” Kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Komitmen Prioritas Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan ini merupakan komitmen Ditjen Pemasyarakatan kepada 40 UPT Pemasyarakatan yang termasuk Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bagi Warga Binaan agar menjadi lebih baik terutama di masa pandemi Covid-19 ini, ” jelas Dwi Nastiti H.
Lebih lanjut, Dengan membentuk Tim Kesehatan yang diatur jadwal bertugasnya, adalah satu kebijakan yang diambil dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada Warga Binaan selama 24 Jam.
Membagikan vitamin kepada Warga Binaan, kegiatan olahraga bersama juga dilaksanakan dalam rangka menjaga daya tahan tubuh (imunitas) warga binaan tetap terjaga, ” pungkas KadivPas Kepri Dwi Nastiti H.
(Ratih)
Komentar