LSM Forkorindo Desak KPK Tetapkan Ketua BP Batam dan Penerima Alokasi Lahan Bandara Batam Sebagai Tersangka

Penulis :

Jurnalutama.com (Jakarta) – Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (LSM FORKORINDO) Desak Ketua Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Direktur Lahan BP BATAM, serta penerima alokasi lahan di bandara Hang Nadim Batam sebagai Tersangka kasus alokasi lahan.

Desakan itu akan LSM FORKORINDO Lakukan sejalan dengan aksi yang akan digelar pada Senin (13/02/2023) di Depan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 Wib.

“Iya kita akan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera menetapkan BP Batam dan Direktur Lahan BP Batam, serta penerima alokasi lahan di bandara Hang Nadim Batam sebagai Tersangka kasus alokasi lahan, karena diduga ada indikasi gratifikasi dalam pengalokasian lahan tersebut, ” Kata Ketua Umum LSM FORKORINDO, Tohom TPS., SE., SH.,MM. Sabtu (11/02/2023).

Adapun menurut Tohom ada beberapa tuntutan aksi yang akan mereka sampaikan di depan kantor komisi anti rasuh nantinya yakni :

Pertama, Kewenangan Badan Pengusahaan Batam yang begitu besar telah berubah menjadi kesewenang-wenangan Kepala BP Batam, dalam mencabut dan mengalokasikan seluruh lahan di Pulau Batam. Kewenangan itu harus dibatasi, atau jika perlu, Kepala Badan Pengusahaan Batam harus diganti dengan figur negarawan, yang tidak tamak dan tidak serakah terhadap potensi memenuhi pundi-pundi materi demi kepentingan pribadi, kelompok, dan kepentingan politik.

Ke- Dua, Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Pertanahan, menjadikan praktik di lapangan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Akibat kewenangan yang sebesar-besarnya di tangan Kepala BP Batam, muncul masalah sosial ekonomi yang berdampak pada ketidak-pastian hukum serta menghambat investasi yang pada akhirnya berakibat pada penurunan kesejahteraan rakyat.

Ketiga, Untuk mencegah terjadinya penyimpangan penyerahan hak atas tanah kepada kapitalis dan pemilik modal, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun.

Peraturan turunannya adalah Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor KM 47 tahun 2022 tentang Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Area seluas 1.762 Hektar adalah area Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), serta pengembangan tahap berikutnya Bandara Hang Nadim. Tetapi, Kepala BP Batam telah mengalokasikan seluas 165 hektar lahan kepada pemilik modal, dengan mengorbankan masa depan transportasi udara di Batam.

” Kami sinyalir ada praktik suap dan gratifikasi dalam pengalokasian bandara kepada perusahaan properti. KPK harus mengusut praktik suap dan gratifikasi sebagai wujud dari penegakan hukum di bidang penindakan korupsi, ” ungkap Tohom.

Kemudian, Keempat Tuntutan kami:

(1) Tetapkan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dan Direktur Pertanahan Ilhan Hartawan sebagai subjek hukum yang bertanggungjawab dalam pelanggaran hukum sesuai Perpres 87 tahun 2011 dan Permenhub Nomor KM 47 tahun 2022.

(2) Muhammad Rudi dan Ilham Hartawan layak ditetapkan sebagai tersangka korupsi sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni: (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(3) Tetapkan penerima alokasi lahan:

1. PT Cakra Jaya Propertindo, seluas 200.000 meter bujur sangkar (m2) dengan Nomor Penetapan Lokasi (No PL): 222060026, yang dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 2022.

2. PT Citra Tritunas Prakarsa, seluas 500.000 meter bujur sangkar (m2) dengan Nomor Penetapan Lokasi (No PL): 222060816, yang dikeluarkan pada tanggal 24 Mei 2022.

3. PT Prima Propertindo Utama, seluas 800.000 meter bujur sangkar (m2) dengan Nomor Penetapan Lokasi (No PL): 222060025, yang dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 2022.

4. PT Batam Prima Propertindo, seluas 150.000 meter bujur sangkar (m2) dengan Nomor Penetapan Lokasi Sebagai tersangka pemberi suap atau gratifikasi, karena telah menerima alokasi lahan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan sarat dengan praktik korupsi.

“Kita desak agar KPK untuk segera mendengar dan menindaklanjuti aspirasi LSM Forkorindo nantinya, sebagai mitra KPK yang konsen dalam memerangi korupsi di negeri ini, ” pungkas Tohom.

(Tim)

Komentar