LSM Forkorindo DPC Kabupaten Siak Segera Laporkan Dinas PUPR ke APH Provinsi Riau

Penulis :

“Proyek Pembangunan SKY WALK Tahap 1 Rp.14.685.684.366 Diduga Tidak Sesuai Dengan Persyaratan Kualifikasi Caplok Pengalaman PT. Fatma Nusa Mulia Tahun 2018 Dan 2019 Sesuai Hasil LPSE Kementerian PUPR.”

Jurnalutama.com (Siak) – Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak Sharundin akan segera menindak lanjuti surat klarifikasi 035/I/RIAU/KLAF/LSM DPC-FORKORINDO/SIAK/X/2022 diterima pada 03/11/2022 ke Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Provinsi Riau, dalam rangka uji materi tentang pengembalian hasil Pemeriksaan atau audit BPK perwakilan Provinsi Riau nomor : 140.A/LHP/XVIII.PEK/04/2021, 27 April 2021 yang diduga tidak dikembalikan ke kas negera atas hasil temuan berdasarkan fakta di lapangan. Rabu (22/02/23).

Adanya temuan yang harus dikembalikan dalam proyek Kekurangan Volume Pekerjaan pada 13 Kegiatan atau Pekerjaan Konstruksi Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Siak Tahun 2020 Pelebaran Jalan Dr. Sutomo yang harus dikembalikan sebesar Rp.  309.163.293.

Peningkatan Jalan menuju Gedung Daerah Tahap I Rp. 286.710.946 Peningkatan Jalan Pelimauan 67.927.621, Peningkatan Jalan Poros Tasik Seminai – Emapang Pandan Rp. 155.696.204, Peningkatan Jalan Penyengat – Futong – Teluk Lanus Rp. 113.247.165, Peningkatan Jalan Usaha Tani Rp 155.386.446.

Peningkatan Jalan Hang Tuah Ujung Kampung Tualang Rp. 719.680, Peningkatan Jalan Mustaqim – Belantik/Sutomo Rp 8.444.196, Peningkatan Jalan Meranti Kelurahan Kampung Rempak Rp. 69.850.989, Peningkatan Jalan Cut Nyak Dien Rp. 9.813.700, dan Peningkatan Jalan Poros Kampung Kumbara Utama Rp. 8.280.938,-.

Dalam hal itu kerugian keuangan negara yang sudah dilakukan kuasa pengguna anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum Tata ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR) Kabupaten Siak Ir. H. Irving Kahar Arifin MEng yang selama ini tidak mau diklarifikasi dan dikonfirmasi oleh pihak social kontrol, karenanya, diduga sudah kebal hukum.

Ketika awak media mengkonfirmasi Ketua LSM Forkorindo DPC Kabupaten Siak Sharundin menjelaskan, tentang surat klarifikasi yang sudah dikirimkan ke pihak Dinas Pekerjaan Umum Tata ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR) Kabupaten Siak Ir. H. Irving Kahar Arifin Meng pada bulan November 2022 sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban dan beberapa kali tim investigasi melakukan konfirmasi ke kantornya tidak pernah ada di kantor.

Diduga Kadis super sibuk atau mengelak dikonfirmasi lebih lanjut diungkapkan kepada awak media, bahwa pada audit BPK masih ada  Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Gedung Serbaguna Kecamatan Tualang pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 7.684.608, Kekurangan Volume Pekerjaan Penimbunan Areal Perkantoran Makodim pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2020 Rp 88.569.165 dan sampai saat ini diduga, bahwa sanksi ke pihak ketiga atau rekanan yang sudah melakukan pengurangan volume tidak diberikan pihak pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Pekerjaan Umum Tata ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR).

Ironisnya, adanya proyek diduga mulai pengumuman lelang sampai pelaksanaan yang sudah dimenangkan, namun tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, secara administrasi sudah gugur, karena dalam penguman memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.

Berdasarkan data detail badan usaha yang sudah ditayangkan LPJK Net, bahwa pengalaman yang dicamtumkan diduga milik orang lain atau perusahaan PT. Fatma Nusa Mulia yang berlamat di Jl Nusa Indah no. 148 Bangkinang Provinsi Riau dan pelaksanan Rehabilitas Jembatan Siak II pada tahun 2018.

Penggantian Jembatan Bone CS pada tahun yang sama. Sementara pihak PT. Tata Inti Sepakat sudah mencamtumkan pengalam tersebut dalam hal itu juga, bahwa sudah melanggar KUHP pasal 623 s/d 265 tentang pemalsuan Dokumen Negara baik Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 Tentang  Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Lebih lanjut, Sharundin menegaskan perlunya aparat penegak hukum untuk dapat melakukan penyidikan atau uji materi atas dugaan KKN sesuai dengan fakta yang sudah diberikan ke pihak ULP LPSE Kabupaten Siak, tapi pihak Dinas Pekerjaan Umum Tata ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR) Kabupaten Siak Ir. H. Irving Kahar Arifin Meng.

Dirinya mengatakan, kalau ada pihak lembaga sosial kontrol mau melaporkan silakan, itu jawaban Kepala Dinas melalui Kabag ULP menyampaikan ke pihak ketua DPC Forkorindo Kabupaten Siak dalam hal itu juga dalam jangka waktu dekat tim akan melakukan pelaporan resmi ke pihak aparat penegak hukum (APH) di Provinsi Riau, agar dapat melakukan penyidikan ke pihak Dinas PUPR.

” Pada 18/02/2023 Bupati Kabupaten Siak, sudah melakukan peresmian pembangunan SKY WALK Tahap 1, namum, pelaksanaan kegiatan tersebut di lapangan hanya 80 persen, dan Venishingnya tinggal 20persen, ” tegas Sharundin.

Lalu, proyek ini jelas sudah merugikan keuangan negara. Sementara 24 Januari 2023 pihak PPK dan PPTK melakukan pengumuman tentang lelang Pembangunan SKY WALK Tahap 2 dengan HPS Rp. 35.499.857.556 dan saat ini kegiatan tersebut masih dalam tahap Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa 22 Pebruari, tapi pihak panitia sudah menentukan Nada Pratama dengan Harga negosiasi sebesar Rp. 33.342.715.355, sementara pada tahap pertama belum selasai 100% tapi sudah dilakukan lelang lanjutan, hal tersebut diduga sudah melakukan tindak pidana korupsi.

(TS/Red)

Komentar