Meggi : Modus Dalam Memperoleh KIS Tidak Berbayar, Harus Ditindak Tegas!

Penulis :

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Pasal 378 KUH Pidana

Jurnalutama.com (Bekasi) – Pengamat kebijakan publik R.Meggi Brotodihardjo  angkat bicara mengenai temuannya terkait dugaan kepesertaan illegal Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Tidak berbayar (Gratis). Menurut Meggi, hal ini harus ditindak tegas .

Terkait salah satu temuannya di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, mengenai kepesertaan KIS Tidak Berbayar, Meggi  menyampaikan dugaannya, bahwa, ada  Modus (Modal Dusta) dalam memperoleh KIS tidak berbayar dengan mematikan dulu KIS yang berbayar selama minimal 3 (tiga) bulan, baru kemudian diproses KIS yang tidak berbayar. Hal ini sudah dilaporkan kepada pihak yang kerkompeten.

Meggi menerangkan bahwa agar pelaksanaan program Jaminan Kesehatan dapat berjalan dengan efektif dan efisien dan tepat sasaran, perlu segera dilakukan upaya untuk mencegah kerugian dana jaminan sosial nasional akibat kecurangan (Fraud) dengan law enforcement (penegakan hukum) yang tegas dan menimbulkan efek jera.

Merujuk situs resmi BPJS Kesehatan, KIS diprioritaskan khusus untuk penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti masyarakat fakir miskin dan tidak mampu secara ekonomi.

Sementara peserta BPJS Kesehatan diwajibkan bagi masyarakat Indonesia tanpa memandang miskin atau kaya. Ketentuan ini bertujuan agar setiap orang memiliki akses dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Dengan demikian, kepesertaan Program JKN digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu:

Kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri maupun berkontribusi bersama pemberi kerja

Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan pemerintah.

“Jadi patut dan dapat diduga, jika seseorang peserta KIS Berbayar, kemudian mendaftarkan diri sebagai orang miskin untuk memperoleh KIS Tidak berbayar, telah melakukan tindak pidana”.

“ Tindakan pidana penipuan penyalahgunaan KIS/BPJS Kesehatan secara umum sudah diatur dalam KUHP pasal 378, UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta Permenkes No. 16 tahun 2019 yang mengatur sanksi bagi pelaku kecurangan (Fraud), ya jeratlah dengan aturan itu, biar kapok dan tidak  ada lagi yang mencoba praktek curang itu, ” tegas Meggi yang juga mantan Tim Perumus Visi-Misi Kabupaten Bekasi ini.

Lebih lanjut, Prinsipnya, dalam mengelola Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan  haruslah selalu mengutamakan akuntabilitas, transparansi, dan kehati-hatian, demikian juga dengan pengelolaan program lainnya seperti BANSOS, Sertifikasi/PTSL, KPR, ” tegas Meggi.

Meggi menengarai masih banyak pungutan liar dan praktek illegal  yang dilakukan oleh sekelompok orang maupun golongan, bagai musang berbulu domba yang meng-claim bahwa itu semua merupakan upaya dan bantuannya dan tanpa kelompoknya tidak akan berhasil, padahal itu bohong besar, ” ungkap Meggi kesal.

Meggi juga menghimbau agar semua masyarakat tidak usah takut dan gentar dalam menjalankan peran bela negaranya dan sebagai social control, dengan mengungkap semua pungutan liar dan praktek illegal yang ditemuinya.

Karena hanya dengan mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, maka ketimpangan-ketimpangan dalam roda pemerintahan dapat ditekan, sehingga mencerminkan negara demokratis, yang berarti mencerminkan kepentingan rakyat melalui cara-cara jujur, adil, dan bebas (tanpa tekanan), pungkas Meggi, Senior Consultant The Economist and Social Intelligence.

(Gunawan)

Komentar