Miliki Paket Sabu, Pria Paruh Baya Ini Diringkus Satreskoba Polres Jambi

Penulis :

Jurnalutama.com (Jambi) – Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH., melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama menyampaikan bahwa Pada Hari Rabu,tgl 5 April 2023, telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki inisial MS (48) terkait tindak pidana narkotika, di Jl. Rd. Fattah RT. 07 Kelurahan Sijenjang Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, Jum’at (07/04/23).

Saat penangkapan, di tangan pelaku (MS) ditemukan barang bukti berupa 4 paket yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berbagai ukuran dengan berat Bruto 2,09 gram, 1 pac plastik klip bening, 1 unit HP nokia warna Biru, 1 buah sedotan untuk sendok Sabu dan 1 buah bekas tempat minyak rambut Gatsby warna Biru.

Adapun Kronologis penangkapan, pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekira pukul 22.00 Wib, Anggota Opsnal Tim 1 Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi bahwa di Jl. Rd. Fattah RT. 07 Kelurahan Sijenjang Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Sabu.

Kemudian, Anggota mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama MS dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah MS anggota menemukan 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 2,09 Gram, yang disimpan di dalam 1 buah bekas tempat minyak rambut Gatsby warna Biru.

Diakui sebelumnya dibuang oleh MS, dan diakui juga bahwa barang itu milik nya sendiri untuk dijual kembali kepada pembelinya. Sementara itu (MS) mengakui mendapatkan narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara membeli kepada (E) (narapidana di Lapas Jambi) dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (dua koma lima) Gie/Gram, dan sudah dijual oleh (MS) sebanyak kurang lebih 3 (tiga) Gie/Gram.

” Atas kejadian tersebut (MS) dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut, ” jelas pungkas Kompol Niko.

(Redaksi)

Komentar