Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN pada Pemilu 2024, Ini Pesan Wahyu Hidayat

Penulis :

Jurnalutama.com (Waingapu) – Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan serta Ikrar netralitas pegawai Lapas Kelas IIA Waingapu dalam penyelenggaraan pemilihan umum di kabupaten Sumatera Timur di ruang Media Center Lapas Kelas IIA Waingapu, Senin (13/02/23).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Waingapu Wahyu Hidayat bersama seluruh pegawai Lapas melaksanakan Apel penandatanganan Pakta Integritas serta Ikrar Netralitas Pegawai Lapas Waingapu dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Hal ini menindaklanjuti surat edaran direktorat Jenderal kementerian hukum dan Ham Ri Nomor SEK-14.KP.05.02 tahun 2022 tentang Pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Pemilihan umum dan pemilihan.

Kegiatan diawali dengan pembacaan Ikrar Netralitas Pegawai dalam rangka Pemilu dan pemilihan dengan diikuti oleh seluruh Pegawai Lapas. dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas netralitas pegawai Lapas Waingapu diawali oleh Ka Lapas dengan diikuti oleh para Pegawai Lapas Waingapu lainnya.

Dalam pembacaan ikrar tersebut, ASN Lapas Waingapu berjanji akan bersikap netral dan tidak berpihak pada salah satu pada salah satu paslon atau kontestan, netral, menghindari konflik kepentingan, bijak dalam menggunakan medsos, tidak menyebarkan ujaran kebencian, dan menolak politik uang.

Wahyu Hidayat dalam amanatnya menyampaikan beberapa hal dan mengingatkan kepada para pegawai diantaranya, Seluruh pegawai wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

Selain itu, Tidak Memasang spanduk/ baliho/ alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan Sosialisasi/ Kampanye Media Sosial/ Online Bakal Calon (Presiden/ Wakil Presiden/ DPR/Bupati/ Wakil Bupati.

Kemudian, Tidak Menghadiri deklarasi/ kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif, Tidak Membuat posting, comment, share, like, bergabung/ follow dalam group/ akun pemenangan bakal calon/ (Presiden/ Wakil Presiden/ DPR/ Bupati/ Wakil Bupati/ Walikota/ Wakil Walikota) Apel Deklarasi Netralitas Pegawai Lapas Waingapu dalam pemilu dan Pemilihan.

” Agar seluruh jajaran mematuhi kode etik dan disiplin, bagi yang terbukti melakukan pelanggaran akan dijatuhi sanksi dari tingkat ringan, sedang, sampai berat, ” tegas Kalapas Wahyu Hidayat.

Diakhir, pelaksanaan kegiatan ditutup dengan do’a, agar semua ASN Lapas Waingapu senantiasa dapat menjalankan amanah yang diemban dengan sebaik – baiknya.

(Redaksi)

Comment