Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Polresta Tanjungpinang berhasil ungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami korban berinisial SDT (59), Rabu (12/04/2023).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yulizar Sasono menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (09/04/2023) sekira pukul 09.00 Wib, Pelapor Sungkono diberitahukan oleh warga ada keributan di rumah nomor 02 Jalan Kota Piring Gang Putri Riau IV Lorong 8 RT. 002 RW. 007 Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.

Kemudian, pelapor mendatangi tempat tersebut. Sesampai di rumah tersbut bersama dengan warga pelapor mendengar suara teriakan didalam rumah. Sementara, pintu rumah dalam keadaan terkunci. Kemudian saksi Nasrun mendobrak pintu rumah, ditemukan korban SDT berlumuran darah disebabkan dianiaya oleh terlapor SB (27).

Dengan menggunakan tabung gas berukuran 12 Kg. Selanjutnya, pelapor menghubung rumah sakit dan membuat laporan di Polsek Tanjungpinang Timur.

“Setelah menerima Laporan dari ketua RT selaku Pelapor bahwa telah terjadinya keributan di rumah nomor 02, Jalan kota piring Gang putri riau IV yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban, ” terang Kapolsek Tanjungpinang Timur.

Reaksi cepat Polsek Tanjungpinang Timur yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi S.H., langsung ke TKP dan ditemukan korban sudah bersimbah darah, kemudian dibantu oleh warga setempat korban dibawa ke Rumah Sakit.

Untuk pelaku atau terlapor langsung diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur guna proses hukum selanjutnya. Adapun barang bukti yang diamankan 1 (Satu) buah tabung gas ukuran 12 Kg.

Tersangka melanggar pasal 5 huruf (a) Jo Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang -Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman diatas 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta) rupiah.

(Redaksi)

Komentar