Jurnalutama.com (Tanjungpinang) Sudah sering diberitakan beberapa Media di provinsi Kepri tetapi, Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai dengan merek Manchester di wilayah Kepulauan Riau perlu perhatian dari instansi terkait, diduga ada pembiaran tersebut menimbulkan kecurigaan masyarakat seolah – olah ada permainan atau kongkalingkong, sehingga masih marak beredar di grosir dan bahkan di warung kecil ataupun di kaki Lima, khususnya di Kota Gurindam Tanjungpinang.
Hal ini berdasarkan pantauan media ini di lapangan, selain dijual dengan harga murah, rokok tanpa pita cukai ini juga banyak digemari dikalangan masyarakat. Sehingga bisnis yang berjalan ini dinilai juga sangat menjanjikan dan bisa meraup keuntungan besar.
Ketika media ini bertanya ke salah satu pemilik warung di seputaran daerah Sukarno Hatta Kota Tanjungpinang, diperoleh informasi kalau harga rokok Manchester diecer dengan harga 10.000/bungkus, sehingga banyak diminati masyarakat ekonomi lemah karena harganya terjangkau, Selasa (07/03/2023).
Menyikapi hal tersebut, media ini kembali mengonfirmasi terkait rokok Manchester tanpa pita cukai yang banyak beredar di Provinsi Kepri
Ke pemilik warung kecil yang tidak mau dimuat namanya mengatakan, ” Rokok Manchester ini sudah lama beredar mbak di kota Provinsi Kepri, ” ujarnya.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, rokok tanpa pita cukai yang beredar, sudah melanggar pasal 54 undang-undang no 39 tahun 2007 tentang cukai yang dijelaskan bagi siapapun yang menawarkan atau menjual rokok polos tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Diakhir, Kami berharap kepada penegak hukum dan juga instansi terkait khususnya Pihak Bea Cukai Provinsi Kepri agar terus memberikan pengawasan ketat terhadap penghasilan negara tentang bea dan cukai, serta terus melakukan penindakan terkait peredaran berbagai merek rokok ilegal yang ada di Provinsi Kepri, ” ungkap warga juga yang enggan disebutkan identitasnya.(LP)
(L.Piliang)
Comment