Satreskrim Polres Bintan Lakukan Pengecekan ke Lokasi Tambang Pasir Diduga Ilegal

Penulis :

Jurnalutama.com (Bintan) – Isu beredar maraknya tambang pasir Ilegal yang ada di Kabupaten Bintan, Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan penyisiran beberapa lokasi yang diduga tempat atau lokasi penambangan pasir ilegal, Kamis (8/2/2023).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim AKP M.D Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc. membenarkan ada dugaan beberapa tempat yang dijadikan lokasi tambang pasir yang diduga ilegal di kecamatan Gunung Kijang dan sekitarnya, beberapa hari yang lalu tepatnya tanggal 8 Februari 2023.

” Kami Satreskrim membentuk tim melakukan penyisiran antara lain ke kampung Darat Desa Teluk Bakau, ” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, di lokasi Kampung Darat Desa Teluk Bakau, Tim menemukan sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penambangan pasir, karena kami menemukan 1 unit mesin yang kami duga digunakan untuk menyedot pasir, namun di lokasi tersebut tidak ditemukan pemiliknya sedangkan mesin kami temukan tidak sedang beroperasi, selanjutnya mesin tersebut kami bawa ke Polres Bintan untuk diamankan, ” tambahnya.

Selanjutnya, Lokasi kedua di Kampung Galang Batang Desa Gunung Kijang juga dilakukan penyisiran namun tidak ada ditemukan aktifitas penambangan maupun peralatan penambangan pasir di lokasi.

” Kepada masyarakat baik perusahaan maupun per- orangan jangan melakukan penambangan pasir secara ilegal karena melanggar Undang-Undang dan bisa dipidana, jika ingin melakukan penambangan segera mengurus perizinan ke kantor yang berwenang untuk mengeluarkan perizinan yaitu Dinas ESDM Provinsi, ” imbau Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M.

Diakhir, Bagi pelaku penambangan pasir ilegal dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda maksimal 100 Milyar Rupiah yang terdapat pada Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ” pungkasnya.(**)

(Redaksi)

Comment