Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan penangkapan seorang tersangka berinisial JE, di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Kamboja, Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, pada pukul 16.30 Wib, Senin (19/06/2023).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan, tersangka yang diketahui berinisial JE merupakan seorang Wiraswasta beragama Budha, dengan alamat Kavling Flamboyan, Kelurahan Sungai Pelungut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Saat penangkapan dilakukan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,39 gram, serta 1 unit handphone merk Vivo warna Biru Hitam beserta kartu di dalamnya.
Tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka adalah menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki, menguasai, menyimpan, dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, khususnya jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana bagi tersangka adalah penjara dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
“Berawal dari informasi masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Pada pukul 12.00 Wib, hari Senin tanggal 19 Juni 2023, petugas berhasil mengamankan tersangka di Jalan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang. Kemudian, tersangka dibawa ke rumahnya yang merupakan kos di Jalan Kemboja, Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, “ ujar Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova.
Dalam pemeriksaan di rumah tersangka yang didampingi oleh Ketua RT setempat, ditemukan 1 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut timah rokok di selah dinding ruang tamu. Selain itu, juga ditemukan 1 unit handphone merek Vivo warna biru hitam beserta kartu di dalamnya. Tersangka JE, mengakui bahwa barang yang ditemukan merupakan miliknya.
“Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bukti nyata upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanjungpinang dan menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat. Polresta Tanjungpinang berharap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan narkoba dan masyarakat untuk tetap waspada terhadap ancaman narkoba, “ Iptu Giofany Casanova.
(Redaksi)
Comment