Jurnalutama.com Natuna– Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Natuna, Suryadi Sembiring yang didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Maiman Limbong dan Kapala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Natuna, Denny menggelar konferensi pers tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara oleh mantan direktur Perusahan Daerah (Perusda) Kabupaten Natuna, inisial RL pada tahun 2018-2020 yang lalu.
Bertempat di Kantor Kejari Natuna. Jl. Pramuka Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna. Selasa 08/11/2023.
Dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Natuna, Suryadi Sembiring menyampaikan bahwa mantan direktur Perusda Kabupaten Natuna inisial RL, sudah diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di Tanjungpinang beserta barang bukti pada tanggal 7 November 2023.
“RL juga sudah di tetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Juli 2023 yang lalu dan ada beberapa barang bukti yang sudah di tahan oleh pengadilan negeri Tanjungpinang seperti 151 eksemplar dokumen terkait tentang tindak pidana korupsi.,”Ungkap Suryadi Sembiring.
“Namun sebanyak 24 orang saksi sudah di lakukan pemeriksaan dalam perkara tersebut.,’Tegas Suryadi Sembiring.
Lanjut Suryadi Sembiring menambahkan bahwa tersangka RL dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan.
Ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.419.318.511,00,.,”Papar Suryadi Sembiring.
“Tersangka RL diancam pidana penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 20 tahun serta di tambah denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 dan paling banyak Rp.1.000.00.000,00.,”Tutup Suryadi Sembiring.
(ilham)
Komentar