Jurnalutama.com Natuna-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Natuna, Surayadi Sembiring. SH. M.H, secara resmi membuka seminar hukum dengan tema” Bagun Hukum” Bagun Negeri., dalam rangka memperingati Hari Besar Adhayaka (HBA) yang ke 63 tahun 2023. Bertempat di kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Kelurahan Ranai Kota Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna. Senin 17/7/2023.Pukul 09.00. Pagi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto. SE., Kepala Pengadilan Negeri Natuna, Jonson Parancis SH., M.H., Wakil Kepala Kepolisian Resor Natuna, Kompol Ahmad Rudi Prasetyo. SH.M.H., dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Natuna, Muhammad Rapi serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu Kejari Natuna Surayadi Sembiring menyampaikan mudah mudahan seluruh peserta yang hadir pada hari ini agar dapat memahami dampak positif tentang hukum saat seminar ini terlaksana dan memahami permasalahan hukum yang berada di wilayah natuna.
“Seperti tindak perkara pidana umum maupun tentang perkara dasar hukum lainya, yang akan kita diskusi bersama dengan pakar hukum dari kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri serta bagian hukum dari Pemerintah Daerah.,”Papar Suryadi Sembiring.
Senada dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Boy Wijanarko Varianto menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, karena Bupati Natuna, Wan Siswandi belum dapat hadir di sini dikarenakan masih dalam berduka cita atas meninggalnya Ibunda tercinta.
“Hukum Tata Pemerintah daerah adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana alat-alat perlengkapan administrasi maupun dokumentasi negara yang harus di kaji ulang oleh bagian hukum daerah agar tidak menabrak aturan yang berlaku.,”Ungkap Boy Wijanarko.
“Dalam konteks Hukum Tata Negara (HTN), Hukum Pemerintahan Daerah merupakan bagian dari HTN yang mengatur kekuasaan atau wewenang organ-organ daerah, hubungan organ daerah satu sama lain dan mengatur juga hubungan antara organ pemerintah daerah rakyat.,”Papar Boy Wijanarko.
Lanjut Boy Wiajanarko juga menambahkan bahwa pengertian dari Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah menurut Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
“Namun untuk Peraturan Bupati (Perbub) adalah peraturan perundang-undangan daerah yang ditetapkan oleh Bupati yang harus di kaji ulang oleh bagian hukum pemerintah daerah agar tidak terjadi kesalahan.,”Tutup Boy Wijanarko.
Dalam penyampaiannya, Ketua PWI Natuna, Muhammad Rapi memaparkan materinya tentang Peran Media Massa Dalam Penegakan Hukum yang selanjutnya untuk sampaikan kepada masyarakat.
“Informasi merupakan suatu kebutuhan, namun tidak jarang informasi yang disampaikan masih belum pasti keakuratan, apalagi informasi yang beredar di media sosial, untuk itu perlunya media massa karena sejatinya informasi yang dihasilkan oleh media massa adalah fakta.,” terang Rapi.
“Dimasa ini masih sangat banyak pengguna media sosial tidak benar-benar paham dengan hukum yang mengatur tentang media sosial itu sendiri, sehingga dalam kehidupan sehari-hari mereka harus berhadapan dengan hukum.,”Tutup Rapi.
(IlL)
Comment