Masa Penahanan Habis, Dua Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Lahan Dikeluarkan Demi Hukum

Penulis :

Jurnalutama.com (Bintan) – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan dipaksa harus mengeluarkan tahanan dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo Raya.

Tersangka M. Ridwan dan Budiman, yang merupakan tahanan Satreskrim Polres Bintan dalam kasus lahan PT Expasindo Raya, dibebaskan pada Jumat malam, sekitar pukul 23.00 WIB, karena masa penahanannya telah berakhir.

Pembebasan kedua tersangka disebabkan pemeriksaan berkas oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Bintan belum rampung (P21) sampai masa penahanan keduanya selesai, bahkan setelah perpanjangan masa penahanan.

Hingga saat ini, Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Bintan belum bersedia memberikan informasi tentang perkembangan hasil penelitian berkas kedua tersangka.

Merujuk pada ketentuan Pasal 24 ayat (4) KUHAP, “Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud sudah terlewati hal tersebut bukan berarti tersangka dibebaskan dari hukuman, tetapi penyidik sudah harus mengeluarkan tersangka dari dalam tahanan demi hukum dan bisa menghirup udara bebas.”

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, menjelaskan bahwa pembebasan kedua tersangka karena masa penahanannya sudah selesai dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sesuai ketentuan hukum, kedua tersangka dikeluarkan dari dalam sel tahanan Polres Bintan tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Iptu Alson kepada wartawan, Sabtu (06/7/2024).

Kendati M. Ridwan dan Budiman dikeluarkan dari dalam sel tahanan demi hukum, status keduanya masih tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat lahan.

“Status mereka masih tersangka. Kita keluarkan karena tidak bisa memperpanjang masa penahanan keduanya,” tukasnya.

Saat disinggung soal wajib lapor untuk kedua tersangka, Iptu Alson juga tidak mengetahui teknisnya seperti apa.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Bintan, Syamsul, mengatakan belum mendapatkan informasi perkembangan penelitian berkas kedua tersangka dari jaksa tindak pidana umum (Pidum). “Nanti kalau sudah ada perkembangan akan saya kabari,” sebut Syamsul.

Terkait kesan lambatnya proses penelitian berkas kedua tersangka itu, hingga masa penahanannya di tangan Polres Bintan berakhir pada 05/07/2024, Kasi Intel Kejari Bintan tidak bisa memberikan komentar. “Tunggu saja informasi, nanti kita kabari melalui rilis,” kata Syamsul lagi.

Sementara Kasi Pidum Kejari Bintan, Andi Akbar, beberapa kali dihubungi wartawan melalui WhatsApp (WA), tidak memberikan respons.

Diketahui, Polres Bintan menahan kedua tersangka sejak Selasa, 07 Mei 2024. Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim di ruang Satreskrim Polres Bintan, Senin, 06 Mei 2024.

Muhammad Ridwan merupakan mantan Lurah Kelurahan Sei Lekop dan saat ini masih menjabat Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan. Sedangkan Budiman adalah mantan juru ukur Pemerintahan di Kantor Kelurahan Sei Lekop.

Dalam dugaan kasus pemalsuan surat tanah ini, tim penyidik Satreskrim Polres Bintan juga menetapkan mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang dan Kadis Kominfo Pemprov Kepri, Hasan S. Sos, sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Camat di Bintan Timur, yang saat ini masih mendekam di sel tahanan Polres Bintan.

(*/Rat) 

Komentar