Jurnalutama.com (Lampung) – Pengadilan Agama Gunung Sugih Lampung Tengah, menolak permohonan cerai Talak yang diajukan oleh Bupati Lampung Tengah yakni Musa Ahmad, terhadap istrinya, Mardiana. Minggu (20/10/2024).

 

Keputusan ini diumumkan oleh majelis hakim pada Selasa 15 Oktober 2024, Dengan perkara yang terdaftar dengan Nomor 1377/Pdt.G/2024/PA.Gs.

 

Dodi Alaska, humas pengadilan Agama Gunung Sugih,menyatakan bahwa hakim menolok permohonan Musa Ahmad setelah mempertimbangkan beberapa faktor penting.

 

” Majelis hakim menolak permohonan talak tersebut karena tidak ada bukti yang cukup untuk mendukungnya,” kata Dodi (17/10/2024).

 

Menurutnya, setiap permohonan atau gugatan yang tidak bisa di buktikan akan ditolak.

 

“Pada prinsipnya, jika tidak ada bukti yang memadai, makasih permohonan akan di tolak,  dan jika ada bukti maka permohonan akan di kabulkan,” papar Dodi

 

Meski permohonan talak di tolak, Dodi menambahkan bahwa Musa Ahmad masih memiliki waktu 14 hari sejak putusan untuk menjaukan banding.

 

” Saat ini, belum ada indikasi bahwa permohonan akan mengajukan banding tetapi mereka masih memiliki waktu sekitar 10 hari lagi untuk memutuskan,” jelasnya

 

Untuk Mardiana sendiri reaksi terhadap perceraian kabar perceraian ini mengejutkan pihak Mardiana seorang sumber dekat dengan Mardiana yang di inisial kan sebagai, mengatakan bahwa keputusan ini cukup mengguncang Mardiana dan orang-orang terdekatnya.

 

” Kami sudah mendengar kabar ini, dan tentunya hal ini sangat mengejutkan bunda Mardiana dan keluarga,” ujar E

 

Permohonan cerai talak ini telah terdaftar di sistem informasi penelusuran perkara (SIIP) pengadilan agama gunung sugih titik namun, dengan ditolaknya permohonan tersebut, nasib perceraian ini masih belum jelas dan menunggu apakah Musa Ahmad akan mengajukan banding atau tidak.

 

Malik Ohoiwer, SH selalu Kuasa hukum dari Mardiana saat di wawancara oleh awak media mengatakan pihak Mardiana akan melakukan langkah hukum/ melaporkan si pihak ketiga,

 

” Dengan di tolak nya gugatan cerai Musa Ahmad terhadap Mardiana Jika pihak Musa Ahmad tidak melakukan banding. Maka Pihak Mardiana akan melakukan langkah hukum atau melaporkan Pihak ke tiga yaitu istri muda Musa Ahmad si dokter gigi  ke pihak kepolisian,” Papar Malik selaku Kuasa hukum Mardiana Sabtu (19/10/2024).

 

Dok./F Malik Ohoiwer, SH Kuasa hukum Mardiana, Istri Bupati Lampung Tengah
Dok./F Malik Ohoiwer, SH Kuasa hukum Mardiana, Istri Bupati Lampung Tengah

Kuasa hukum Mardiana juga menjelaskan bahwasanya hasil penolakan gugatan cerai dari Bupati Lampung Tengah menandakan belum adanya perceraian antara Musa Ahmad dengan Mardiana,

 

” Itu belum ada perceraian antara Musaa Ahmad Bupati Lampung Tengah dengan Mardiana, tentu yang pertama itu kami menunggu ya, menunggu 14 hari ke depan sejak tanggal dibacakan putusan apakah kemudian putusan ini akan incra pada tanggal 29 nanti atau ada upaya hukum dari pihak pemohon,” ujar Malik

 

Didalam wawancara Kuasa hukum tersebut menjelaskan merekapun sudah menyiapkan langkah berikutnya,

 

” kemudian yang berikutnya yang kedua tentu untuk menyikapi langkah hukum dari Klain kami dan pilihannya yang pertama tentu sebagai penasehat hukum, kami siapkan langkah hukum pidana untuk pihak ketiga kami siapkan langkah untuk pidana,” papar Kuasa hukum Mardiana

 

Namun tim dari Kuasa hukum dari Mardiana juga mengembalikan kewenangan kepada klainnya untuk melanjutkan perkara tersebut atau tidak,

 

” tetapi ini tentu kembali kepada ibu Mardiana apakah ini ditempuh atau tidak tapi sejauh ini diskusinya itu cenderung setuju untuk menempuh langkah hukum pidana bagi pihak ketiga bukan laporan polisi maksudnya kira-kira gitu,” tutup Malik Ohoiwer sebagai Kuasa hukum dari Mardiana. (AKO)

Komentar