Pemborong SDN Padurenan 3 Diduga Abaikan APD Pekerja Proyek Tersebut

Penulis :

Jurnalutama.com (Jabar) – Proyek Rehabilitasi Total SDN Padurenan 3 Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, yang dikerjakan CV. Zimico Utama diduga mengabaikan Alat Pelindung Diri (APD) yang harus dikenakan para tukang dan tenaga tukang lainnya.

Proyek pembangunan rehabilitasi total gedung SDN Padurenan 3 yang dimenangkan CV. Zimico Utama dengan No Kontrak : 602.1/SDN.PADURENAN III-SPP-02/PPK-BANDUNG/DPKPP yang menyerap anggaran atau nilai Kontrak : Rp. 2.318.925.000.00,- dari Sumber Dana APBD Kota Bekasi TA. 2023 dan Waktu Pelaksanaan : 150 Hari Kalender.

Anggi selaku Pelaksana Proyek ketika dikonfirmasi mengenai jumlah ruang kelas belajar (RAB) yang dibangun tidak mengetahui berapa RKB baik lantai dasar maupun lantai dua. Tampaknya Anggi kurang profesional, banyak pertanyaan wartawan yang tidak bisa dijawab.

Kondisi proyek Rehabilitasi total SDN Padurenan 3 Kelurahan Padurenan Kecamatan Mustika Jaya yang sedang dikerjakan sudah mencapai 30%. Menurut Anggi yang dihubungi media ini mengatakan, Pihaknya sudah satu bulan mengerjakan proyek itu hingga sampai 17 April 2023 (hari ini). Ia pun mengakui domisili CV. Zimico Utama berada di Kota Depok dan menjelaskan baru kali ini mendapatkan proyek di Kota Bekasi.

Mencermati pelaksanaan pekerjaan pembesian khususnya pada tiang kolom inti mengunakan besi ulir ukuran 15 mm, sehingga diduga tidak sesuai spek atau RAB (Rencana Anggaran Biaya).

Dikatakan, bahwa pengawas dari Dinas Perkimtan suka datang, namun diduga tidak pernah memberi teguran khususnya tentang pelanggaran APD. Sementara Pihak Kontraktor memampang anjuran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang bertuliskan “UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA” tetapi anjuran Disnaker itu hanya Slogan belaka, Prakteknya tidak dilaksanakan.

Kemudian mengenai Dereksi-keet pihak Kontraktor tidak memampang RAB dan kotak obat di Dereksi-keet tersebut. Anggi menjelaskan kepada media ini, bahwa RAB, KAK ada semua sembari menunjukkan kotak plastik yang diduga disembunyikan dan seharusnya RAB Dan KAK dimaksud harus dipampang atau ditempel dipapan pengumuman Dereksi-keet atau Bedeng.

(Donni)

Komentar