Terkait Kutipan Uang 35 Kepala Puskesmas Kota Bekasi Diperiksa Inspektorat

Penulis :

“35 Kepala Puskesmas dan 4 Kepala Rumah Sakit Diperiksa Inspektorat Kota Bekasi Terkait Setoran Uang ke Konsultan Hukum.”

Jurnalutama.com (Jabar) – Sebanyak 35 Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) dan empat rumah sakit tipe D yang ada di Kota Bekasi diperiksa Itko (Inspektorat Kota Bekasi) sejak Senin (22/1/2024) hingga Rabu (24/1/2024). Mereka yang diperiksa adalah para kepala puskesmas dan kepala rumah sakit tipe D.

Hari ini, Rabu, beberapa Kepala Puskesmas lainnya dipanggil. Namun, sebelum menghadap Itko, mereka dikumpulkan lebih dulu oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati agar satu suara nantinya saat diperiksa.

Menurut informasi koranbekasi.id, para kepala puskesmas dan rumah sakit yang diperiksa adalah terkait pemberian uang sebesar Rp.1 Juta per-Puskesmas setiap bulannya pada 2023 kepada konsultan tim hukum puskesmas Hani Siswadi. Padahal di sisi lain, konsultan tim hukum ini sama sekali tidak pernah memberikan bantuan apapun dalam bentuk hukum kepada Puskesmas.

“Ya setiap bulan para kepala puskesmas ini wajib setor Rp.1 Juta ke koordinator tim hukum tersebut atas perintah Kadinkes Kota Bekasi. Bayangkan kalau 35 kepala puskesmas dan empat kepala rumah sakit setor setiap bulan masing-masing Rp.1 Juta. Sementara puskesmas-puskesmas ini tak pernah mendapat bantuan hukum atau apapunlah namanya. Itu kan sama saja dikutip uang Rp.39 Juta per- bulan dari mereka,” ujarnya

Sosok Hani Siswadi ini disebut-sebut cukup dekat dengan orang kuat di Pemkot Bekasi. Rabu hari ini masih menunggu hasil pemeriksaan Itko di lantai 3 Gedung Pemkot Bekasi. (Red)

Komentar