18 Napi Rutan Kelas I Tanjungpinang Diusulkan Remisi Natal Tahun 2023

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Sejumlah 18 (delapan belas) orang Narapidana (Napi) Rutan Kelas 1 Tanjungpinang Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau diusulkan remisi Natal tahun 2023.

Hal ini disampaikan Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Tanjungpinang Eri Eriawan melalui Kasi Anta Dedy pada konfirmasi awak media Jurnalutama.com, Selasa (05/12/23).

“Sejumlah 18 Napi kita usulkan untuk mendapatkan remisi khusus Natal tahun ini, mereka sudah memenuhi syarat administrasi dan substantif, layak untuk diajukan remis tahun ini, namun untuk mengetahui disetujui pengajuan tersebut nanti setelah 2 hari menjelang hari “H” nya sebelum tanggal 25 Desember,, ” terang Dedy di ruangan Rutan.

Dedy berharap dari 18 Napi yang diusulkan dapat disetujui oleh Dirjen Pemasyarakatan dan mendapatkan remisi.

“Semoga remisi yang kita usulkan itu disetujui oleh Dirjen Pemasyarakatan.

Namun lanjut Dedy, khususnya bagi Narapidana Rutan yang berhak untuk mendapatkan remisi khusus keagamaan ini yaitu Napi yang telah menjalani 6 bulan pidana, berkelakuan baik, tidak tercatat dalam register F, sudah dilaksanakan asismen oleh asesor dan dalam sistem SPPN dinyatakan baik bahwa dia telah melakukan kegiatan beragama, menjalankan pembinaan di Rutan dengan baik, ” terangnya.

Dedy juga berpesan khususnya bagi Napi Rutan, Kembali ke Masyarakat dan keluarga dapat berintegrasi dengan baik, jangan mengulangi perbuatannya lagi, ” harap pungkasnya.

(Ratih)

Komentar