4 Pria dan 1 Wanita Ini Ditangkap Polisi Terancam 7 Tahun Penjara, Ini Kasusnya 

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Gabungan Unit Jatanras dan Pidum Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus 4 tersangka pelaku pencurian dengan inisial FR (31) warga Kelurahan Pinang Kencana RD (24) warga Padang Pariaman, serta OBR (33) warga Kelurahan Kampung Bulang, dan AS (Pr/28) warga Bintan. Rabu (01/05/24).

Hal ini dibenarkan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasi Humas Iptu Syahrul Damanik Rabu (02/05/24).

Dijelaskan, Empat tersangka tersebut merupakan karyawan dan melakukan pencurian di perusahan PT. ACL (Perusahaan yang bergerak di bidang bengkel pemeliharaan tabung gas-red), Jl. D.I Panjaitan KM. 8 RT 002 / RW 001 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang pada Jum’at (26/04/24) lalu.

Iptu Syahrul Damanik menerangkan terkait kronologis kejadian, pada Rabu 17 April 2024, Supervisor dari PT. ACL mengecek rekaman CCTV periode Bulan Maret s/d April 2024, mengecek rutinitas kantor melalui rekaman CCTV, lalu mencurigai aktifitas beberapa karyawan yang mengambil Valve Tabung Afkir dan Valve Tabung Baru Gas LPG 3 Kg. Adapun aktifitas tersebut dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali.

“Setelah dilakukan pengecekan, diketahui telah hilang 19.705 buah Valve (katup) Tabung Afkir dan 1.516 buah Valve (katup) tabung gas LPG 3 Kg, ” jelas Iptu Damanik.

Lebih lanjut, Atas kejadian tersebut, Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 1.300.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah) dan melapor ke Polresta Tanjungpinang, ” tambahnya.

Masih menurut keterangan Iptu Syahrul Damanik, sehubungan hal terkait, lalu dilakukan pengembangan oleh Unit Jatanras dan Pidum Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan berhasil diamankan TSK penadah Inisial S (34) (pengusaha besi tua), TSK dan Barang Bukti dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang untuk untuk diproses, ” tegas Iptu Damanik.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan atas kejadian dimaksudkan diantaranya yaitu, sejumlah 35 buah Ember Kaleng Cat Merk Propan warna Ungu, 25 unit HP (milik para Tersangka), 1 (Satu) Unit Motor Mio warna Hitam Putih dengar nomor plat BP 5466 BG, 1 (Satu) Unit Mobil Pick Up Merk Suzuki dengan nomor plat : BP 8043 EY, dan 5. 1 (satu) unit mobil Kijang Innova warna Silver Metalik BP 1163 GC.

“Hasil curian Tersangka berupa, 1. 4 (empat) karung plastik berisi valve (katup) tabung afkir sebanyak 635 picis, dan Cincin emas seharga Rp 2.140.000,- (dua juta seratus empat puluh rupiah- red), ” terang Iptu Damanik.

Modus pelaku melakukan tindak Pidana pencurian yaitu dengan mengambil Valve (Katup) tabung gas menggunakan kunci gudang, kemudian dijual ke penadah yakni pengusaha besi tua, dengan tujuan menggunakan keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Atas perbuatannya para tersangka disangkakan dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHPidana), Penadahan (Pasal 480 KUHPidana) dengan Ancaman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun”.

Saat ini para tersangka dan Barang Bukti dilakukan penahanan di Mapolresta Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.

(Ratih)

Komentar