925,24 Gram Sabu Dimusnahkan Satresnarkoba Polres Bintan 

Penulis :

Jurnalutama.com (Bintan) – Satreskoba Polres Bintan menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 925,24 Gram hasil penangkapan kolaborasi pihak Bea Cukai Tanjungpinang dengan Satreskoba Polres Bintan terhadap tersangka inisial F calon penumpang Kapal Bukit Raya asal Batam yang akan memasuki pelabuhan Tanjung Priok Jakarta di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang Kabupaten Bintan, pada kejadian Sabtu (09/03/24).

Gelar pemusnahan barang bukti Sabu tersebut dipimpin Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo yang diwakili Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah SH., MH., didampingi Kasat Narkoba Iptu Syofian Rida SH., MH., dengan dihadiri KA.BC Tanjungpinang, Ketua PN Tanjungpinang, Kajari Bintan, dan insan media di halaman Mapolres Bintan, Jum’at (22/03/24).

Wakapolres Kompol Amir Hamzah SH., MH., mengatakan Satreskoba Polres Bintan telah berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat Broto 1,016,75 dari tersangka inisial F pada kejadian penangkapan Sabtu (09/03/24) di Pelabuhan Kijang.

“Dengan dimusnahkan Barang Bukti Narkoba (Sabu-Red) Satresnarkoba Polres Bintan telah menyelamatkan 3050 orang dari potensi penyalahgunaan Narkotika, ” ungkap Wakapolres Bintan

Adapun proses pemusnahan barang bukti berupa sabu sebelumnya dilakukan tes kebenaran asli tidaknya narkoba (sabu) selanjutnya di rebus di air panas dengan dicampurkan cairan pembersih lantai (wipool) selanjutnya dibuang di Safety Tank area Polres Bintan.

Sebelumnya diberitakan media ini, terkait kronologis penangkapan tersangka, Tim P2 Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemeriksaan badan (body tapping terhadap penumpang inisial (F) tujuan Jakarta (Tanjung Priok) yang diduga membawa barang ilegal.

“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan bungkusan plastik besar yang dililitkan di bagian perut dan direkatkan menggunakan lakban bening, dan saat diperiksa, ditemukan 3 bungkus serbuk berwarna bening dan terindikasi awal berupa Methamphetamine (Sabu) dengan berat bruto 1.057 (1 Kilo lebih-red), ” jelas KA.Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Kamis (14/03/24) lalu.

Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida mengatakan terkait dimaksudkan, didapati Dua Orang DPO ( 1 laki-laki, 1 lagi wanita-red) dengan inisial F dan N selaku pengantar barang haram tersebut.

“Sedang kita buru, Dua DPO akan tetap kita kejar sampai kita dapatkan, ” tegas Iptu Syofian Rida, usai gelar Pemusnahan barang bukti.

Adapun alasan pelaku (F) asal Aceh melakukan tindak pidana Narkotika ini dikarenakan ekonomi.

“F baru pertama kali menjadi kurir sabu dengan upah 30 Juta dan yang sudah diterima 8 Juta sebagaimana untuk operasional dia dengan alasan untuk menutupi kebutuhan ekonomi, ” terang Iptu Syofian.

Saat ini pelaku dilakukan penahanan di Polres Bintan dan Atas perbuatan pelaku (F) disangkakan pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 2 Undang- Undang pasal Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara sampai seumur hidup.

(Ratih)

Komentar