Ada Apa Dengan Bapenda Bintan Tidak Menjalankan Perda yang Telah Disahkan..???

Penulis :

Jurnalutama.com (Bintan) – Peraturan Daerah (Perda) pajak dan retribusi daerah yang sudah disahkan pada tahun 2023 sampai saat ini belum dijalankan oleh Bapenda Kabupaten Bintan, terkait  hal tersebut masyarakat yang taat pajak merasa dipermainkan oleh Bapenda Bintan.

Hal ini diungkapkan Komisi II DPRD Kabupaten Bintan yang dinaungi 8 orang yaitu diantaranya Ketua Zulfaefi, Wakil Ketua Arwan, Sekretaris M. Toha, Anggota Zulkifli, Suherianto, M. Najib dan Tarmizi, ke awak media Jurnalutama.com pada konfirmasi Senin ((15/01/24).

Pada kesempatan ini M. Toha selaku Sekretaris Komisi II dan juga Anggota Pansus pajak dan retribusi daerah mengungkapkan dan menilai bahwa kepala Bapenda Bintan tidak kompeten dan tidak mampu menjalankan amanah sebagai Kepala Bapenda Bintan.

“Karena Perda pajak dan retribusi daerah yang sudah disahkan bersama antara eksekutif dan legislatif pada tahun 2023 ternyata sampai sekarang tidak dijalankan, semestinya Perda pajak dan retribusi tersebut pada tanggal 4 Januari 2024 sudah dijalan karena Perda sebelumnya sudah tidak berlaku lagi, ” ujarnya.

Selanjutnya dikatakan M. Najib, bahwa selama ini Bapenda Bintan gencar untuk meningkatkan PAD tapi kenyataannya untuk menjalankan Perda yang sudah disahkan bersama saja tidak bisa, tentu ini menjadi tanda tanya besar bagi kita semua.

“Ada apa dengan Bapenda Bintan, dan ketika masyarakat mau membayar pajak, dikatakan oleh bagian pelayanan Bapenda bahwa belum ada kabar dari atasannya, dan ini tentu ini menjadi cermin buruk bagi Bapenda Bintan dan semestinya orang-orang yang ditempatkan di OPD OPD tertentu mestinya orang yang paham pada bidangnya, ” tukasnya.

Sementara itu, Tarmizi yang juga merupakan Anggota Komisi II dan juga selaku Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Daerah pada tahun 2023 merasa heran dengan kinerja Bapenda Bintan.

“Sewaktu pembahasan perda tersebut, Bapenda Bintan minta digesa dan menyurati pimpinan DPRD Bintan agar Perda Pajak dan Retribusi Daerah digesa pembahasan dan agar segera disahkan dengan alasan bahwa kalau terlambat maka pada tanggal 4 Januari 2024, semua jenis pajak dan retribusi tidak bisa dipunggut, artinya di tahun 2024 tidak ada pemungutan pajak dan tentunya dengan perda pajak dan retribusi daerah tersebut tidak diterapkan maka masyarakat bintan bebas pajak dan retribusi pada tahun 2024 ini, kalau ada pemungutan pajak berarti Pungli, ” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Tarmizi, Kemungkinan juga Bapenda Bintan masih berat untuk melaksanakan Perda tersebut, dikarenakan bahwa untuk BPHTB yang tidak kena pajak sebesar Rp. 120 Juta dan transaksi dibawah Rp. 250 Juta, pajak BPHBTB sebesar 2.5% dan diatas Rp. 250 Juta, dikenakan pajak 5%, ” terang pungkasnya.

Konfirmasi lanjutan oleh awak Media Jurnalutama.com kepada pihak terkait masih dilakukan hingga berita ini diunggah.

(Ratih)

Komentar