Brantas Habis Narkoba..!!! Lagi Satreskoba Polresta Tanjungpinang Bekuk 4 TSK Tindak Pidana Narkotika Salah Satunya Residivis

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Satreskoba Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu – Sabu dan Pil Ekstasi terhadap 4 tersangka (JJ, RF, IW, dan AN) di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (01/03/23).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H, mengungkapkan terkait penangkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika terhadap empat tersangka (JJ, RF, IW,dan AN) berawal dari informasi masyarakat hingga dilakukan penangkapan pada Minggu (26/02/23), di Jalan Sultan Mahmud tepatnya di kos-kosan setelah Lampu Merah, Kota Tanjungpinang.

Dari penangkapan tersangka (IW) ditemukan 2 (dua)paket barang bukti berupa narkotika jenis Sabu, dan dilakukan pengembangan dan lakukan penangkapan terhadap tersangka (JJ) pada Senin (27/02/23).

” Dari hasil keterangan tersangka (JJ) kami lakukan penangkapan lagi terhadap tersangka, kemudian dari tersangka (JJ) ditemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis Sabu, dan 3 butir Pil Ekstasi berwarna Hijau, ” jelas Kasat Narkoba.

Selanjutnya, dari tersangka (RF) dilakukan penangkapan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu. Kemudian pada hari yang sama lagi di lakukan pengembangan dan penangkapan terhadap satu tersangka lagi dan ditemukan lagi sabu sebanyak dua paket narkotika, dengan TKP yang berbeda,

” Keempat tersangka ini masih saling kenal dan masih saling berhubungan, Barang Bukti yang kita amankan 14 paket narkotika jenis Sabu dan 3 butir Esktasi. Setelah dikalkulasi lebih kurang beratnya 14 Gram, dan dari keseluruhan lebih kurang akan kami lakukan dari pengakuan tersangka, ” ujar AKP Efendi.

Diakhir, dari keseluruhan lebih kurangnya nanti akan kami lakukan dari pengakuan mereka, mereka menyebut salah satu nama, yang sekarang ini masih kami lakukan pedalaman dan penyelidikan melaui tes urine, kemudian ada yang berperan sebagai penyimpan narkotika yaitu (JJ) yang barang buktinya 8 paket masih kami lakukan pendalaman. Atas perbuatannya Tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Narkotika No 5 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun, ” pungkas Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang.

(Ratih)

Komentar