Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Kepri Tahun 2023

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menggelar refleksi akhir tahun 2023 dalam rangka penyampaian capaian kinerja Kejati Kepri, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri, Jumat (29/12/2023).

Sejumlah capaian kinerja utama refleksi akhir tahun yang telah tercapai  diataranya, penyelesaian perkara melalui keadilah Restoratif ada 42 yang diusulakn , 41 yang terealisasi.

Persentase penyelesaian Bidan Tindak Pidana Umum pada tahapan SPDP ada 2073 ditangani, 1891 diselesaikan atau 91%, pada tahapan Pratut ada 1806 ditangani, 1700 diselesaikan atau 94%, pada tahapan penuntutan ada 1560 ditangani, 1394 diselesaikan atau 89%, pada tahapan Eksekusi Terpidana ada 1265 ditangani, 1239 diselesaikan atau 98%.

Dengan Jumlah penanganan Tindak Pidana Umum Perkara yang menarik perhatian terutama anak,perempuan, danpenyandang disabilitas, sebanyak 119 jumlah perkara anak (108 incracht, 11 tahap persidangan), 188 perkara perempuan (12u incracht, 61 tahap persidangan), sedangkan perkara disabilitas tidak ada.

Dibidang Tindak Pidana Khusus, persentase penyelesaian perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU pada tahap penyidikan ada 26 kasus ditangani, 8 diselesaikan atau 32% , pada tahap Pratut ada 33 kasus ditangani, 29 diselesaikan atau 88%, pada tahap penuntutan ada 28 kasus ditangani, 15 diselesaikan atau 54%, pada tahap eksekusi terpidana ada 17 kasus ditangani, 17 diselesaikan atau 100%.

Kemudian, Persentase penyelesaian perkara kepabeanan, cukai, pajak dan TPPU pada tahap Pratut ada 14 kasus ditangani, 10 diselesaikan atau 71%, pada tahap penuntutan ada 15 kasus ditangani, 14 diselesaikan atau 94%, pada tahap eksekusi terpidana ada 22 kasus ditangani, 22 diselesaikan atau 100% dan pengembalian kerugian keuangan negara jalur Pidana Khusus (barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti) selama tahun 2023 sebanyak Rp 2.813.855.699.

“Untuk Bidang Pengawasan, Penyelesaian laporan pengaduan ada 3 yang ditangani, 3 diselesaikan atau 100%. Jumlah penjatuhan hukuman disiplin Ringan 0 kasus, hukuman disiplin sedang 1 bagian Tata Usaha, 3 Jaksa, hukuman disiplin berat 1 Jaksa. Penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan jenis perbuatan ada 2 Jaksa penyalahgunaan wewenang, perbuatan tercela lain 1 baian tata usaha dan 2 Jaksa,” ungkap Kasi Penkum Kejati Kepri, Deni Ateng Prakoso.

Selain capaian sejumlah bidang diatas, pengelolaan barang bukti dan barang rampasa (BP3R) tahun 2022 dan 2023 se Wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terdapat peningkatan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

“Total PNBP PB3R pada tahun 2022 sebanyak Rp 18.379.874.027, pada tahun 2023 sebanyak Rp 19.264.685.017,” jelas Kasi Penkum.

Diketahui, Perkara tahap II pada tahun 2022 1520 perkara, tahun 2023 1248 perkara, Barang bukti yang telah dikembalikan pada tahun 2022 sebanyak 834 perkara , pada tahun 2023 sebanyak 648 perkara.

Terdapat juga Barang bukti yang telah dimusnahkan pada tahun 2022 sebanyak 1215 perkara, pada tahun 2023 sebanyak 843 perkara. Serta, Barang bukti yang telah dilelang pada tahun 2022 sebanyak 303 perkara, pada tahun 2023 sebanyak 243 perkara dengan Uang rampasan yang telah disetor pada tahun 2022 sebanyak Rp 6.422.931.198 , pada tahun 2023 sebanyak Rp 18.379.874.027.

(Rat/red)

Komentar