Digaji Negara, Dokter Spesialis Pekanbaru Praktek di RS Swasta

Penulis :

“Dibalik Mosi tak Percaya Dokter RSD Madani, Ternyata Para Dokter Langgar Aturan Ambil Praktek di RS Swasta Saat Jam Kerja ASN.”

Jurnalutama.com ( Riau ) – Konflik internal di Rumah Sakit Daetah (RSD) Madani Pekanbaru, antara puluhan dokter spesialis dengan manajemen, ternyata menyimpan persoalan mendasar.

Para dokter menuduh manajemen tidak bisa berkomunimasi dan obat-obatan yang sering tidak tersedia, serta uang jasa pelayanan yang tidak dibayarkan sejak Oktober 2021.

Dari penelusuran di RSD Madani, Selasa (20/06/23), diketahui jika ancaman mogok pelayanan spesialisasi itu tidak berjalan. Masih ada dokter spesialis yang menjalankan tugas mereka di sana.

Dari beberapa sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan media mendapati fakta, bahwa para dokter yang juga sebagai ASN ini disebutkan selama ini banyak yang mengambil praktek di saat jam dinas, di beberapa rumah sakit swasta di Kota Pekanbaru.

Namun apa yang dilakukan para dokter mengambil praktek di saat jam dinas tersebut, ternyata melanggar aturan. Sesuai Surat Edaran Kemenkes No: UM. 01.05/I.2/17473/2022 menyatakan, pegawai Aparatur Sipil Negara dan pegawai non aparatur sipil negara khususnya dokter pada unit pelaksana teknis tidak diperkenankan meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja.

Selain itu, ada juga PP No 94 Tahun 2021 yang berbunyi, apabila tidak mentaati jam kerja dan tidak masuk kerja, maka akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja hingga pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri.

Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru No: 800/BKPSDM-PKAP/170.A/2021, menjelaskan, bagi pegawai ASN wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja, yakni, hari Senin sampai Kamis jam 07:30 – 14:30 WIB. Sementara Jumat mulai jam 07:30 – 11.30 Wib. Sedangkan Sabtu jam 07:30 – 13:00 Wib.

Atas Surat Edaran Wali Kota ini, para dokter spesialis ini menyatakan sikap. Dalam surat pernyataan yang diterima wartawan Senin malam (19/6/2023), ada dua item pernyataannya masing – masing, tidak melayani pasien di luar jam kerja, serta tidak melayani pasien rawat inap yang masuk tanpa sepengetahuan dan instruksi dokter penanggung jawab pasien.

Menanggapai persoalan ini, Direktur RSD Madani, dr Arnaldo Eka Putra SpDP dengan tegas menyatakan, bahwa masalah ini bermula saat manajemen ingin menegakkan disiplin di RSD Madani. Karena kebanyakan dokter yang ASN datang tidak berdasarkan jam dinas ASN.

“Manajemen menegur para dokter-dokter kita ini. Meminta mereka memenuhi kewajiban dinas ASN antara pukul 08:00 hingga 14:30 setiap hari. Tutapi itu kan mengganggu jam praktek mereka di luar. Maka kemaraham ini mereka luapkan pada mosi itu,” ungkap Arnaldo.

Kemudian, manajemen mengambil kebijakan mereka para dokter spesialis ini boleh mengurangi jam masuk dan bergantian dengan rekan lain, karena mereka ada beberapa orang dalam satu bidang. Tapi hal itu juga tidak lancar karena mereka tetap masuk RSD sesuka hatinya.

“Ini cukup mendatangkan masalah, terutama menyangkut penanganan pasien,” ungkapnya.

Semester itu, Menanggapi soal pembayaran jasa, pihaknya, kata Arnaldo sudah membayarkan. Sebelumnya memang ada kendala, tapi hari ini sudah dibayarkan.

Mengenai kondisi para dokter spesialis yang ASN di RSD Madani, tapi memakai jam dinas untuk praktek di RS Swasta, Naldo menegaskan itu dikembalikan ke masing-masing dokternya.

“Mereka digaji pemerintah sebagai ASN sama dengan ASN lainnya, harusnya juga mematuhi disiplin ASN sama dengan yang lain,” pungkasnya.

(Redaksi)

Komentar