DPRD Tanjungpinang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pj.Walikota Terhadap Ranperda PP APBD T.A.2023

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pj Walikota Tanjungpinang terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) APBD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2023. Senin (03/06/24).

Ketua DPRD Tanjungpinang Hj Yuniarni Pustoko Weni memimpin rapat ini di ruang Rapat DPRD dan diikuti anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

Dikesempatan ini, Pj Walikota Tanjungpinang Andri Rizal Siregar menyampaikan, terhitung sejak tanggal 31 Mei 2024 melalui surat Keputusan Mendagri dirinya mendapat amanah sebagai Pj Walikota Tanjungpinang.

“Dengan segala kerendahan hati dan semangat bersama, mohon dukungan serta sinergi dan kolaborasi bersama DPRD Tanjungpinang dalam mewujudkan harmonisasi dalam segala bidang untuk menjalankan tugas fungsi masing-masing,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Andi Rizal, sebagaimana lazimnya penyampaian Rancangan perda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.

“Pendapatan daerah dengan nilai anggaran Rp1,020 Triliun terealisasi sebesar Rp.963,794 Miliyar atau sebesar 94,46 persen dari target anggaran pendapatan daerah,” terangnya.

Belanja daerah dengan nilai anggaran sebesar Rp1,139 Triliun terealisasi sebesar Rp1,061 Triliun atau sebesar 93,12 persen dari target anggaran belanja daerah.

Sedangkan pembiayaan daerah dengan nilai anggaran Rp119,560 miliar terealisasi sebesar 100 persen dari target anggaran penerimaan pembiayaan daerah

“Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun anggaran 2023 yang lalu sebagai dasar usulan Target Silpa tahun 2024 sebesar Rp.22.020 Milyar,” jelasnya.

Andri juga mengatakan, mengingat penetapan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 sebagai dasar penyampaian dokumen perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2024.

Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 dapat dipercepat melalui pembahasan TAPD Banggar DPRD maupun tingkat Pansus Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023.

“Untuk itu, dengan penuh kearifan dan komitmen kita bersama sebagai mitra Pemerintahan untuk dapat melakukan kerjasama percepatan pembahasan serta pengesahan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 tepat waktu,” pungkas Andri.

(*/Rat)

Komentar