Hari Raya Nyepi Tahun 2024, Kanwil Kemenkumham Kepri Serahkan Remisi Bagi Napi LPKA/Lapas/Rutan

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau memberikan remisi khusus hari Raya Nyepi Tahun 1024 kepada Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, Senin (11/03/24).

Adapun dasar hukum terkait pemberian remisi tersebut yakni, Keputusan Presiden RI no 174 tahun 1999 tentang remisi, Undang-undang RI no 22 tahun 2022tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI no 07 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM no 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, cuti mengunjungi keluarga, Pembebasan Bersyarat (PB), cuti menjelang bebas dan Cuti Bersyarat (CB).

Selanjutnya, berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS.PK.05.04-130 tanggal 25 Januari 2024 hal pelaksanaan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus Nyepi tahun 2024 kepada Narapidana dan Anak Binaan.

Remisi Khusus adalah remisi yang diberikan kepada Narapidana (Napi) dan Anak Binaan pada saat hari raya keagamaan.

Tidak hanya itu, pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana dan anak Binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Remisi Khusus (RK) hari Raya Nyepi diberikan kepada Narapidana dan anak Binaan yang beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik/tidak terdaftar pada registrasi F (Buku catatan pelanggaran disiplin Narapidana-red), telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan

Besaran Remisi yang diberikan tiap tahun meliputi, pada tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat potongan 15 hari. Sementara pada Tahun Pertama ( telah menjalani lebih dari 1 tahun) mendapatkan potongan hukuman 1 bulan.

Kemudian, bagi Narapidana/Anak Binaan yang sudah menjalani hukuman pada tahun kedua dan ketiga mendapatkan potongan hukuman selama 1 bulan, tahun keempat dan kelima mendapatkan potongan hukuman 1 bulan 15 hari, tahun keenam dan seterusnya mendapatkan potongan hukuman 2 bulan.

Besaran Remisi khusus yang diberikan pada hari raya Nyepi pada tahun 2024 kepada Narapidana dan Anak Binaan sebesar 18 orang yang terdiri dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sejumlah 1 orang dengan besaran remisi 1 bulan.

Selanjutnya, pada Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 6 orang dengan besaran remisi yang didapatkan 1 bulan (2 orang), 1 bulan 15 hari (1 orang) dan 2 bulan remisi (3 orang).

Kemudian pada Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 9 orang masing-masing besaran remisi 1 bulan (3 orang), 1 bulan 15 hari (1 orang), dan 2 bulan (5 orang).

Pada Lapas Kelas III Dabo Singkep mendapatkan remisi sejumlah 1 orang dengan besaran remisi 15 hari, dan untuk Rutan Kelas IIA Batam sebanyak 1 orang dengan besaran remisi yang diperoleh 15 hari.

(Ratih)

Komentar