Kejagung Memeriksa 11 Saksi Perkara Bakti Kementerian dan Informatika

Penulis :

Jurnalutama.com (Jakarta) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa 11 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Rabu (07/06/23).

Adapun 11 orang saksi yang diperoleh tersebut yaitu DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika,
FR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikasinusa Lintasarta,
G selaku Direktur Commerce PT Aplikasinusa Lintasarta.

Kemudian, GAP selaku Adik Tersangka JGP, MM selaku Komisaris PT Rekayasa Industri, AK selaku Project Director ZTE, YAU selaku Pegawai ZTE Indonesia Departemen Outsourcing PT ZTE Indonesia.

Lalu, MMP selaku Staf PT Huawei Tech Investment, BP selaku Direktur PT Multi Tiana Data, YS selaku Karyawan PT Sansane Exindo, serta LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.

“Adapun ke Sebelas orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP, ” Jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers-nya yang diterima media ini.

Lebih lanjut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, ” pungkasnya.

(Prl/Red)

Komentar