Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Jadi Lapas Percontohan Layanan Kesehatan

Penulis :

Jurnalutama.com (Bintan) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, terpilih menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) percontohan dalam layanan kesehatan Lapas/Rutan/LPKA di Indonesia. Selasa (21/02/23).

Lapas Kelas IIA Tanjungpinang masuk bersama dengan 40 UPT Pemasyarakatan percontohan lainnya. ini berdasarkan surat keputusan Dirjenpas melalui SK No: PAS-36.OT.01.03 Tahun 2021 tentang Penetapan Rutan, Lapas, Dan LPKA Percontohan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Bagi Tahanan Dan Warga Binaan Pemasyarakatan.

UPT Pemasyarakatan yang ditunjuk ini kelak akan menjadi pusat pembelajaran bagi UPT Pemasyarakatan lainnya di wilayah masing-masing.

Menindaklanjuti hal tersebut Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Herwaman menegaskan akan terus siap dan mengoptimalkan layanan kesehatan bagi Warga Binaan yang sedang menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

“Penatapan Lapas percontohan layanan kesehatan dilakukan untuk mewujudkan peningkatan kualitas Pelayanan Kesehatan bagi Warga Binaan, karena kesehatan bagi Warga Binaan merupakan kebutuhan yang paling mendasar. Untuk itu, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang selalu berbenah dan siaga dalam memberikan layanan kesehatan kepada warga binaannya,” tegas Maman.

Ada beberapa prioritas penyelenggaraan layanan kesehatan pemasyarakatan yang menjadi perhatian, yaitu Legalitas Layanan Kesehatan dimana LAPAS Kelas IIA Tanjungpinang sudah memiliki Izin Operasional Klinik yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bintan dengan nomor : 02/PI-KES/DPMPT/2021 tanggal 15 Februari 2021 yang berlaku hingga 28 Februari 2026.

Kemudian terkait Gizi, Makanan dan Sanitasi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang telah memiliki sertifikat Laik Hygiene dengan nomor : 06/NI-KES02/III/DPMPTSP/2021 tanggal 11 Februari 2021 yang berlaku hingga 28 Februari 2024.

Bahkan 4 orang Petugas LAPAS Kelas IIA Tanjungpinang telah mengikuti Pelatihan Penjamah Makanan dan sudah memiliki Sertifikat serta memiliki Sertifikat Pengelola JASABOGA dari Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji (Dinyatakan LULUS) dari TIM Penyelenggara KEMENKES dan KEMENKUMHAM dengan Nomor: KL.02.01/4089/2022 yang diselenggarakan pada tanggal 28 s/d 29 Juni 2022.

Selain itu, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang juga memiliki Unit Layanan Disabilitas, Gangguan Mental, Kesling, Jamkes Nasional, Layanan Kesehatan terhadap Lansia dan Penanggulangan Penyakit Menular (TBC, HIV-AIDS, Hepatitis, Skabies).

Layanan Kesehatan ini juga berlaku bagi Warga Binaan dengan Gangguan Penyalahgunaan NAPZA, Pemasyarakatan berperan memberikan perawatan agar mereka terlepas dari Ketergantungan NAPZA berupa program rehabilitasi medis dan sosial.

Tenaga Kesehatan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang terdiri dari 1 orang Dokter Umum dan 1 orang perawat akan melakukan monitoring langsung ke Blok Hunian warga binaan. Selain itu Lapas Kelas IIA Tanjungpinang juga telah membentuk Kader Kesehatan yang terdiri dari Warga Binaan yang telah memenuhi syarat dan dianggap mampu membantu tenaga kesehatan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

” Kami juga menyediakan ruangan rawat inap dan isolasi apabila terdapat Warga Binaan yang memerlukan penangan khusus akibat penyakit yang diderita dan siap dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah, ” pungkas Maman.

(Ratih)

Komentar