Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Gelar Shalat Ied dan Penyerahan RK Bagi WBP

Penulis :

Jurnalutama.com (Bintan) – Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Narkotika Kelasa IIA Tanjungpinang menggelar shalat Ied Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi, disejalankan dengan penyerahan Remisi Khusus bagi Narapidana/ Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta pembagian hadiah perlombaan Amaliyah Ramadhan serta Tamping Terbaik, di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Sabtu (22/04/23).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Eddi Mulyono menyampaikan, pelaksanaan kegiatan tersebut dimulai pada Pukul 07.00 Wib.

” Sejumlah pegawai Lapas Narkotika dan Warga Binaan mengikuti pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1444 H dengan penuh antusias di Lapangan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dengan jumlah warga binaan yang mengikuti kegiatan tersebut berjumlah 350 orang, ” ungkapnya.

Namun, lanjut Eddi Mulyono, petugas dan warga binaan mengikuti Sholat Idul Fitri 1444 H dengan khusuk dan tetap menerapkan protokol kesehatan, ” jelasnya.

Masih menurut Eddi Mulyono, Sholat Idul Fitri 1444 H langsung dipimpin oleh Ustad Abdul Arif selaku imam dan Khotbah oleh Ustad Ridwan dari Kemenag Kabupaten Bintan.

Turut hadir dalam kesempatan ini, Kalapas beserta Ketua Darma Wanita dan pejabat struktural beserta Staf dan Petugas Pengamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Selanjutnya kegiatan ini dilanjutkan dengan acara Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri kepada narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Kalapas Eddi Mulyono mengatakan,” Penyerahan Remisi Khusus kepada warga binaan pemasyarakatan WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang ini, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor : PAS-646.PK.05.04 TAHUN 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2023 dan Nomor : PAS-642.PK.05.04 TAHUN 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2023 kepada Narapidana Terkait dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, ” ujarnya.

Adapun jumlah Narapidana (Napi) yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri sebanyak 527 (lima ratus dua puluh tujuh) orang terdiri dari,

Remisi Khusus (RK) I yakni,1bulan sejumlah 395 orang, 1 bulan 15 hari sejumlah 72 orang, serta 2 bulan sejumlah 55 orang, dan untuk Remisi Khusus (RK) II : 1 bulan 15 hari untuk sejumlah 5 orang.

Dipenghujung acara dilanjutkan dengan pelaksanaan pembagian hadiah bagi pemenang lomba Amaliah Ramadhan dan Tamping terbaik.

(Ratih)

Komentar