Modus Penipuan Berkedok Janji Pekerjaan di Bintan, Pelaku Ditangkap Polisi

Penulis :

Jurnalutama.com (Bintan) – Seorang pria berinisial H (33), warga Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, ditangkap oleh personel unit Reskrim Polsek Bintan Utara karena diduga melakukan penipuan terhadap 8 korban. Pelaku menjanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan dengan meminta sejumlah uang, namun janji tersebut tidak pernah terbukti. H ditangkap pada Jumat (12/7/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P. Silalahi, S.H, membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar, personel unit Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap tersangka H karena diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban,” kata Kapolsek, Minggu (14/7/2024).

AKP Monang P. Silalahi menjelaskan bahwa penangkapan tersangka H dilakukan berdasarkan laporan dari beberapa korban yang merasa ditipu oleh H. Hingga kini, sudah ada 8 korban yang melaporkan kasus ini.

“Sampai saat ini, baru 8 orang korban yang melaporkan bahwa mereka telah ditipu oleh tersangka H (33). Tersangka menjanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan di kawasan Lobam dengan meminta sejumlah uang,” jelas Kapolsek.

“Kerugian korban bervariasi, mulai dari Rp. 1 juta hingga Rp. 2,3 juta,” ungkap AKP Monang.

Korban pertama adalah seorang perempuan bernama AMN, tetangga tersangka, yang mengalami kerugian Rp. 2 juta. Korban lainnya, Y, juga mengalami kerugian Rp. 1 juta.

Kronologis penipuan ini dimulai pada 3 Juni 2024, ketika tersangka H mendatangi seorang perempuan di warung korban yang juga merupakan tetangganya. Tersangka menawarkan pekerjaan untuk anak perempuan korban di perusahaan di Lobam dengan syarat membayar Rp. 2 juta dan bekerja paling lambat pada 1 Juli 2024.

Korban tertarik dan menyerahkan Rp. 1 juta serta fotokopi KTP dan kartu keluarga sebagai persyaratan. Tersangka juga menyuruh korban untuk menginformasikan kepada orang lain yang ingin bekerja di Lobam agar menghubunginya. Anak korban, AMN, memberitahukan temannya, Y, yang juga tertarik dan menyerahkan Rp. 1 juta.

Saat Y menyerahkan uang, tersangka H menyuruh Y mencari 3 orang lagi untuk masuk kerja bersama pada 1 Juli 2024. Y membawa 2 temannya yang masing-masing menyerahkan Rp. 2,3 juta dan Rp. 1,8 juta.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menerima belasan juta rupiah dari para korban dan telah menggunakannya untuk keperluannya sendiri.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka H sambil menunggu korban lainnya untuk melapor ke Polsek Bintan Utara. Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Kapolsek Bintan Utara juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan berhati-hati terhadap aksi penipuan.

“Kepada masyarakat yang merasa ditipu oleh tersangka H agar segera melaporkan kepada Polsek Bintan Utara. Jangan mudah percaya dengan orang yang menjanjikan pekerjaan dengan membayar sejumlah uang,” pungkasnya.

(Ratih)

Komentar