Pemkab Siak Mengaku Bahwa Darwin Alias Abun Tak Pernah Bayar Pajak

Penulis :

“Darwin Mengaku Memiliki Lahan Sawit Kurang Lebih 192 Hektar, Tapi Tidak Pernah Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Selama 7 tahun dan Diduga Mengakibatkan Kerugian Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Siak kurang lebih Rp. 241.920.000”

Jurnalutama.com (Siak) – Kuat dugaan mafia tanah yang sedang menguasai lahan masyarakat kampung langkai atau kampung buatan besar kecamatan siak bertahun-tahun tanpa surat yang resmi dari pihak pemerintah dan pura-pura tidak mengetahui apa arti dari Putusan Mahkamah Agung status quo. Senin (02/10).

Hal ini diduga dilakukan oknum Darwin Alias Abun cs mempercayakan memanen buah sawit, mengangkut dan menjual ke perusahaan di wilayah Kabupaten Siak, dengan memerintahkan Eko Ardianto yang diduga sebagai penadah dari lahan yang sekarang ini masih berstatus quo (seri) dalam pengertiannya, bahwa tidak boleh pihak mana pun melakukan kegiatan apa pun di atas lahan yang sedang dalam tahap pengadilan.

Ironisnya, bahwa pengakuan Eko Ardianto (sebagai penadah) bahwa Darwin Alias Abun sudah membayar pajak sebesar Rp. 35 juta ke pihak pemerintah daerah yang dikirim melalui SMS dan sangat disayangkan tidak bisa membuktikan pembayar pajak yang benar diduga oknum mafia tanah tersebut.

Tapi sangat mengherankan disebut pembayaran ke pihak aparat pemerintah Kabupaten Siak, namun jawaban pihak terkait Pemda Kabupaten Siak membantah kalau menerima pajak dari Darwin alias Abun. Kalau pajak itu dibayar, dibayar kemana, sebab Pemkab Siak mengaku tidak pernah menerima pajak dari siapapun.

Hal itu diketahui ketika dikonfirmasi ke pihak Kepala Kampung dan Pemerintah Kabupaten Siak melalui instansi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, bahwa yang bernama Darwin Alias Abun tidak pernah membayar pajaknya.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 186/PMK.03/2019 tentang Klarifikasi Objek Pajak Dan Tata Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan.

Dan Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Siak nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan bangunan Pedesaan Dan Perkotaan pada Bab II Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak Pasal 2 pada poin 1 Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan nama PBB-P2 dipungut pajak atas kepemilikan, penguasaan dan/atau pemanfaatan Bumi dan/Bangunan, dalam hal itu juga di poin ke 2.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang memiliki, dikuasi dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan

Ketua DPC LSM Forkorindo Syahnurdin, tegas mengatakan, selama 7 tahun Darwin Alias Abun tidak pernah mendaftarkan pajaknya, hanya pengakuan dan tidak dapat dibuktikan melalui pembayaran pajaknya kemana dan jelas bahwa Perda Kabupaten Siak tentang penerimaan pajak sampai saat ini belum pernah mendaftarkan baik membayar pajak tersebut jadi sangat mengherankan, sementara Pemerintah Kabupaten Siak diduga sangat lemah pengawasan yang dilakukan khususnya pada penerimaan pajak sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Syahnurdin mengatakan ke awak media bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Siak nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan bangunan Pedesaan Dan Perkotaan pada Bab III Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara menghitung Pajak Pada Pasal 3 di poin 1. Setiap orang pribadi dan badan yang memiliki, menguasai atau memperoleh manfaat atas tanah dan atau bangunan wajib mendaftarkan objek pajaknya tersebut ke Dinas Pendapatan, pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Siak.

Sementara itu di poin ke 2. Dalam hal orang pribadi dan badan yang memiliki, menguasai atau memperoleh manfaat atas tanah dan tau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak mendaftarkan objek pajaknya, maka akan dilakukan pendataan oleh Dinas Pendapatan, pengelolaan keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Siak, jelas Darwin tidak dapat memenuhi apa yang sudah tercantum dalam peraturan daerah tersebut, karena kuat dugaan bahwa surat tanah sebagai persyaratan belum dimiliki sebagai mana mestinya.

Hasil analisa Tim LSM Forkorindo Kabupaten Siak, bahwa selama 7 tahun kuat dugaan Darwin Cs tidak pernah menyetorkan pajak sebesar Rp. 241.920.000 untuk sebanyak 192 hektar yang diakui. Tapi dalam proses di tingkat Pengadilan Mahkamah Agung, namun setiap Minggu atau setiap bulan selalu memanen sawit.

Sementara pajak pun tidak pernah dibayarkan sesuai dengan perundang-undangan. Hal ini sangat mengherankan dari pihak pemerintah daerah tidak pernah memanggil oknum Darwin Cs sebagai objek pajak, juga perlu dilaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk penyidikan sesuai perundang-undangan yang berlaku, baik melakukan uji materi sesuai dengan apa yang ditunjukan Eko Ardianto menyebarkan informasi SMS untuk mengelabui pihak-pihak pabrik pembeli buah sawit dari lahan status quo tersebut.

Dalam kesempatan ini Tim LSM Forkorindo yang didamping LKBH akan segera melaporkan ke pihak Aprat Penegak Hukum Polda Provinsi Riau baik Ke Mabes Polri adanya dugaan penggelapan pajak yang diduga dilakukan Darwin alias Abun, baik kepada Penadah hasil buah sawit yang disebut-sebut Eko Ardianto beserta perusahaan yang sudah menerima sawit dari lahan status quo.

Sesuai dengan “Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan, bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang di antaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan” dan berdasarkan laporan ini nantinya pihak Aparat Penegak Hukum dapat memproses sesuai fakta di lapangan, ” ungkap Syahnurdin.

(TImbul Sinaga)

Komentar