Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelaku Pembobol Ruko dan Swalayan

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Swalayan Mahkota Bintan Center dan Jl. Aisyah Sulaiman Ruko Grand View No. 3B, di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (12/06/23).

Konferensi pers ini dihadiri oleh pejabat kepolisian yang terlibat dalam penangkapan, termasuk Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak, S.H., dan Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi, S.H. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., pada saat Konferensi Pers di Mapolresta Tanjungpinang. Senin (12/06/23).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., menjelaskan, bahwa pada tanggal 6 Juni 2023, Tim gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil menangkap tiga tersangka, birinisial ZES (29), RN (29) dan MAT (30).

Tersangka-tersangka ini terlibat dalam serangkaian tindak pencurian dengan pemberatan di Swalayan Mahkota Bintan Center dan Jl. Aisyah Sulaiman Ruko Grand View No. 3B.

Dalam aksinya, para tersangka merusak pintu untuk masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) dan mencuri barang-barang berharga di dalamnya. Kerugian yang ditimbulkan mencapai jumlah yang signifikan, yaitu Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) di Swalayan Mahkota Bintan Center, dan uang tunai sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ditambah $600 (enam ratus dolar Singapura) dan jam tangan Rolex warna silver beserta kotaknya senilai Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) di Jl. Aisyah Sulaiman Ruko Grand View.

“Dalam penangkapan tersebut, Tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda Brio berwarna Abu-Abu Metalik, satu buah tas selempang berwarna hitam, alat-alat perkakas, uang tunai sebesar Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), dan jam tangan Rolex. Sebagian dari uang tunai yang diamankan telah digunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan pribadi, ” terang Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si, saat konferensi pers.

Lebih lanjut, Para tersangka telah diamankan dan diserahkan ke Mapolresta Tanjungpinang guna penyidikan lebih lanjut. Kami akan melengkapi berkas perkara dan melakukan pengembangan terhadap tempat kejadian perkara (TKP) lain yang terkait. Selain itu, koordinasi juga akan dilakukan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk percepatan pelimpahan tersangka dan barang bukti, ” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Kepolisian Resort Tanjungpinang juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi yang berguna dalam penangkapan para pelaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan ke pihak berwajib guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

“Konferensi pers ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada publik mengenai perkembangan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Tanjungpinang serta menekankan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat, ”  tutup Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 tentang pencurian, dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun.

(Redaksi)

Komentar