Satreskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Pelanggaran BBM Subsidi

Penulis :

Jurnalutama.com (Bintan) – Satreskrim Polres Bintan mengamankan pelaku penyalahguna BBM subsisi Nonprosediral, di Pelantar Kelong Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, Rabu (24/05/23).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, S.H., membenarkan bahwa personilnya telah mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan BBM subsidi Nonprosedural, Jum’at (26/05/23).

“Tersangka berinisial T (51), melakukannya dengan modus tersangka membeli dari seseorang dengan harga Rp. 300.000.- per- Jirigen, kemudian tersangka menjual kembali BBM jenis solar yang di subsidi pemerintah dengan harga yang lebih tinggi yaitu Rp. 320.000.- per- Jirigennya, ” ujarnya.

Menurut Kasatreskrim Polres Bintan, Dari pengakuan tersangka diketahui sudah menjalan aktifitas tersebut sejak bulan Januari 2023.

“Kita masih lakukan pengembangan atas kasus ini, kita masih cari pelaku lainnya, maupun yang terlibat dalam aksi ini dan kita akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, ” jelasnya.

Dari tangan tersangka saat ini polisi mengamankan 1 unit mobil panther warna Merah dengan nomor polisi BP 1924 YB, 9 buah Jerigen berukuran 35 liter yang berisikan minyak Solar, 4 buah drum plastik berukuran 220 liter berisikan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 385 Liter.

Pelaku dikenakan pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi sebesar 60 Miliar.

“Kepada pengusaha maupun masyarakat jangan sekali-kali melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena hal tersebut sangat merugikan Negara maupun masyarakat lainnya, Jika masyarakat ada yang mengetahui adanya aktifitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Bintan agar segera melaporkan kepada kami dan kami berkomitmen akan menindak tegas, ” himbau pungkas AKP Marganda.

(Redaksi)

Komentar