Sebar Konten Pornografi Milik Istrinya Sendiri, Tersangka Pelaku Berhasil Diringkus Polres Jepara

Penulis :

Jurnalutama.com (Jateng) – Polres Polres Jepara berhasil mengungkap kasus pornografi via media sosial. Pelaku yakni sang suami (WS) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (28/03/2023).

Dalam konferensi pers, Pria, tersangka pelaku tersebut mengaku berbuat nekat lantaran sakit hati terhadap korban yakni Istrinya sendiri (ER) dikarenakan selalu membuka aibnya pada orang lain.

Diketahui, keduanya menikah pada tanggal 28 Desember 2022. Namun, selang beberapa hari kemudian, mereka justru pisah ranjang. Pelaku sendiri telah berniat mengakhiri pernikahannya yang baru seumur jagung itu.

Lalu, dia meminta kepada istrinya agar menghapus semua foto pernikahan atau foto keduanya di akun instagram istrinya. Tetapi istrinya menolak tak mau menghapusnya.

Kemudian, pada 30 Januari 2023, pelaku nekat menggunggah beberapa foto dan video tak senonoh istrinya di akun media sosial instagram. Dalam unggahannya, pelaku menarasikan menjual istrinya itu.

Setelah konten tersebut diunggah, korban mendapat pemberitahuan di akun instagramnya. Bersamaan itu, pelaku kemudian mengancam istrinya agar segera menghapus foto pernikahan dan foto waktu bersama lagi.

Pelaku akan menyebar foto – foto dan video tak senonoh istrinya lebih banyak lagi apabila ancamannya tidak dipenuhi.

“Tidak ada niatan menjual. Hanya untuk mengancam saja, ” ujar si pelaku.

Usai aksi pelaku itu, korban kemudian melaporkan ke polisi. Pada 14 Maret 2023, pelaku akhirnya diringkus di Kecamatan Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, Penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Polisi juga menyita barang bukti sebuah ponsel merek Realme 5 Pro warna Biru.

Atas tindakan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara, ” jelas pungkas Kapolres Jepara.

(Nik)

Komentar