Tegas..!!! Polres Bintan: Dua/ Tiga Hari Ini Akan Ambil Sikap Terhadap Tersangka Hasan 

Penulis :

Jurnalutama.com (Bintan) – Dua atau Tiga hari ini polisi dalam hal ini pihak Polres Bintan akan mengambil sikap tegas terhadap penanganan tersangka kasus pemalsuan surat tanah di Bintan yakni mantan Pj. Walikota Tanjungpinang Hasan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson membenarkan akan hal ini.

Iptu Alson mengatakan dalam konfirmasi awak Media Jurnalutama.com, terkait pemanggilan terhadap Tersangka Hasan yang dijadwalkan pada hari ini Senin (03/06/2024) namun terkait hal dimaksudkan pihak Polres Bintan masih menunggu balasan surat dalam Dua atau Tiga hari lagi.

“Kita (pihak Polres Bintan- red) masih menunggu dalam 2/3 hari ini, surat Pemanggilan sudah kita layangkan, mungkin masih dalam perjalanan, jika dalam 2/3 hari tidak ada juga balasan, Kemendagri juga tidak menjawab, kita akan mengambil sikap tegas, apalagi sekarang Hasan sudah tidak menjabat lagi sebagai Pj. Walikota, ” terang Iptu Alson, Senin (03/06/24).

Sebelumnya, Kapolres Bintan Riky Iswoyo dalam konfirmasi awak Media menegaskan dengan dilantiknya Pj.Walikota Tanjungpinang yang baru, pada Jumat (31/05/24) yang lalu, otomatis tersangka Hasan sudah tidak menjabat lagi sebagai PJ, Walikota dan Polres Bintan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Hasan.

“Secepatnya kita akan periksa Tersangka Hasan, Penyidik akan segera melayangkan surat panggilan kepada tersangka Hasan pada 3 Juni 2024, ” tegas Kapolres, pada Jumat (31/05/24) lalu.

Diketahui, Hasan merupakan salah satu tersangka dari Dua tersangka tersangka M.Ridwan dan Budiman yang sebelumnya sudah ditetapkan Polres Bintan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan, dan ini terjadi saat Hasan masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur.

Dua tersangka dalam kasus ini sudah pun dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Bintan, namun terkait penahanan Tersangka Hasan pihak polisi saat ini masih menunggu surat balasan.

(Ratih)

Komentar