Terkait Informasi Aksi Begal di Jalan Dompak Tanjungpinang, Ini Penjelasan Polisi 

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Ramai di media sosial atas aksi begal yang terjadi di jalan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Ada seorang warga yang mengaku menjadi korban begal pada hari Minggu 5 Mei 2024 pukul 15.30 Wib viral di media sosial.

Polresta Tanjungpinang memberi perhatian lebih soal aksi begal yang beredar di media sosial. Upaya yang dilakukan Polresta Tanjungpinang, mulai dari penelusuran hingga jemput bola menemui warga yang dikabarkan sebagai korban begal.

Dari hasil pendalaman, ditemukan fakta bahwa informasi soal aksi begal yang beredar di media sosial itu tidak benar, alias Hoax.

Terkait hal tersebut Polresta Tanjungpinang mendapati ada informasi hoaks terkait aksi pembegalan tersebut, pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024.

Unit Opsnal Reskrim Polsek Bukit Bestari memeriksa seorang laki-laki bernama Rendy Wijaya (21) warga Kp. Sei Sudip, Kelurahan Dompak Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang melalui Kapolsek Bukit Bestari Akp Yuhendri Januar, S.H., M.Kum. mengatakan, “Setelah itu, kita lakukan pemeriksaan dan ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan secara spontan merekayasa telah menjadi korban begal karena frustasi masalah pribadi (keluarga) yang membuat sdr. Rendy emosi dan kesal terhadap dirinya sendiri,” terangnya.

Informasi tersebut kemudian diunggah ke media sosial oleh M. Darwin selaku abang ipar Rendy Wijaya hingga akhirnya viral media sosial.

“Selain itu, kami juga menemukan ada beberapa akun media sosial/selebgram dengan follower banyak yang memposting ulang konten begal yang diunggah oleh M. Darwin abang ipar sdr. Rendy Wijaya sehingga viral membuat masyarakat khawatir dan panik. Padahal dia sebenarnya tidak tau situasinya sebenarnya dan hanya ingin mencari viewer,” ungkap Yuhendri.

Terhadap kejadian tersebut Rendy Wijaya dan M. Darwin membuat surat penyataan, video klarifikasi dan menghapus postingan terkait hoaks korban begal.

Lebih lanjut, Polresta Tanjungpinang gencar melaksanakan patroli KRYD di daerah-daerah rawan guna mencegah terjadinya tindak pidana, pihaknya meminta kepada masyarakat yang menjadi korban/memiliki informasi tindak pidana untuk melapor ke kantor Polisi terdekat ataupun dapat menghubungi call center Polisi 110.

“Dengan begitu, akan membantu mempercepat penyelesaian kasus tindakan kejahatan, ” tegas pungkas Kapolsek.

(Ratih) 

Komentar