Tiga Nelayan Ditangkap Polres Bintan Bersama Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Penulis :
Kanal : Berita, Bintan, Kepulauan Riau858 Dilihat

Jurnalutama.com (Bintan) – Tiga orang Nelayan laki – laki inisial AA, JI, dan MA Warga Kampung Baru, Teluk Sebong Lagoi Kabupaten Bintan berhasil diringkus Tim Satreskoba Polres Bintan terkait Tindak Pidana Narkotika dan barang bukti Sabu pada kejadian Selasa (27/06/23) lalu.

Hal ini diungkapkan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo saat Konferensi Pers, di Mapolres Bintan, Rabu (12/06/23).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengungkapkan saat penangkapan tersangka, Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, untuk tersangka AA sabu seberat 229,11 gram, satu bungkus plastik bening, 3 botol kecil, satu buah kotak kaca mata, 1 mangkok stainless, 1 buah kaca pirex , satu Handphone Nokia, Infinix dan satu toples dan 1 tisu.

Kemudian untuk tersangka JI Sabu yang diamankan seberat 541,51 gram dan barang bukti lainnya.

“Pasal yang dilanggar oleh tersangka AA,JI dan MA adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ketiga tersangka tersebut diancam dengan 20 Tahun penjara, ” ujar Kapolres.

Dijelaskan Kapolres Bintan kronologis penangkapan tersangka, Pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023, sekira jam 17.30 Wib,Tim Satreskoba Polres Bintan mendapatkan informasi dari masyarakat dari Kampung Baru bahwa ada seorang laki-laki diketahui inisial AA diduga menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu.

Atas informasi tersebut Tim Satreskoba Polres Bintan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AA di tepi jalan kawasan wisata Lagoi, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong.

“Tersangka mengakui memiliki dan menyimpan Sabu di rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Sabu sebanyak 229,11 Gram  berat Bruto, ” jelas Kapolres.

Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut terhadap AA dan didapatkan informasi bahwa ada 2 orang lainnya (JI dan MA)

“Pada hari dan saat itu juga tim melakukan penangkapan 2 lagi tersangka di rumah masing-masing, ditemukan sabu 594,71 gram. Dari ketiga tersangka, dari AA pernah menjual sabu kepada L di jual di luar daerah Bintan dan sampai saat ini L masih dalam pencarian tim Satreskoba Polres Bintan, ” ujarnya.

Menurut Kapolres Bintan, Dengan berat kotor 1,365 Gram /1, 365 Kilo Sabu yang berhasil diamankan, kita sudah bisa menyelamatkan 4095 orang potensi penyalahgunaan Narkotika

“Tentunya ini bukan murni hasil kerja polres Bintan namun berkat bantuan dari masyarakat kita yang sadar akan Kamtibmas bahwa penyadaran tentang narkotika ini betul-betul harus di dukung oleh seluruh elemen yang ada, ” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bintan IPTU Sofyan Rida, S.H., M.H. juga menyampaikan, “Polres Bintan terus berjuang konsisten menjaga seluruh masyarakat dalam bahaya narkoba serta mendukung penuh program pemerintah terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, ataupun Peredaran Gelap Narkoba, ” tutupnya.

Selanjutnya, pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut juga digelar dengan cara direbus dicampur dengan Lisol dan di buang ke selokan area Polres Bintan.

Turut hadir mendampingi Kapolres Bintan saat gelar pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Sabu tersebut Kasat Narkoba, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

(Ratih)

Komentar