Wakajati Kepri Hadir di Ground Breaking Ceremony Gedung Jiwa RSKJO Engku Daut, Peresmian Mobil Layanan Kesehatan Jiwa, dan Hotline Service Masyarakat

Penulis :

Jurnlutama.com (Tanjungpinang) – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepulauan Riau M. Teguh Dermawan, S.H., M.H bersama Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, S.E., M.M didampingi Direktur RSUD Engku Haji Daud Provinsi Kepulauan Riau dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri menghadiri acara Peletakan Batu Pertama (Groundbreaking Ceremony) Gedung Jiwa RSKJKO Engku Haji Daud dan Peresmian Mobil Layanan Kesehatan Jiwa Masyarakat (Mmhs-Mobile Mental Health Service) serta Layanan Hotline Service Masyarakat, di Jl. Indun Suri, Simpang Busung No. 1 Tanjung Uban pada Area Pembangunan Gedung Jiwa Rumah Sakit Engku Haji Daud Tanjung Uban Kabupaten Bintan.

Pada kegiatan tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau M. Teguh Dermawan, S.H., M.H didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara E. R. Wiranto, S.H., M.H. dan Kasi Pertimbangan Hukum Noly Wijaya, S.H., M.H pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri, serta turut hadir unsur Forkopimda Provinsi Kepulauan Riau dan Forkopimda Kabupaten Bintan.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan (Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H, menyampaikan, terhadap perencanaan Pembangunan Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSKJKO) merupakan inisiasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

“Sebagai bentuk solusi bagi korban pecandu narkoba dengan fasilitas rehabilitasi, sejalan dengan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-1687/E/Enz/06/2022 tanggal 29 Juni 2022 merupakan pengejawantahan kewenangan penuntut umum untuk menempatkan terdakwa penyalahguna narkotika ke dalam Panti Rehabilitasi Medis dan atau Sosial, ” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, Adapun perwujudan pembangunan Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSKJKO) untuk menyelenggarakan upaya penyembuhan dan pemulihan secara paripurna, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan terhadap penyalahgunaan dan atau ketergantungan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya secara serasi, terpadu dan berkesinambungan dengan upaya peningkatan kesehatan lainnya serta melaksanakan upaya rujukan, ” ujarnya.

Menurut Denny Anteng, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, S.H., M. sangat mendukung penuh Pemerintah Provinsi Kepri dalam mewujudkan pembangunan Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSKJKO) Peresmian Mobil Layanan Kesehatan Jiwa Masyarakat (Mmhs-Mobile Mental Health Service) dan Layanan Hotline Service Masyarakat pembentukan Balai Rehabilitasi Ketergantungan Obat dan Narkoba.

“Pada prinsipnya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melakukan Pendampingan Hukum sejalan dengan komitmen serta mendukung penuh percepatan realisasi pembangunan Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSKJKO) Provinsi Kepulauan Riau.

Diharapkan, terhadap pelaksanaan pembangunan tersebut agar kontraktor pelaksana melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Gedung sesuai dengan Perjanjian dan Kerangka Acuan Kerja sebagaimana telah ditentukan dalam Dokumen Lelang dan time schedule, serta agar para pihak menyampaikan laporan progres pekerjaan secara belaka.

Guna memitigasi resiko-resiko hukum yang dapat muncul dikemudian hari dan menjalankan komunikasi secara terbuka terkait dengan hambatan-hambatan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan guna memitigasi segala bentuk permasalahan yang berhubungan dengan adanya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, ” tutup Kasi Penkum Kejati Kepri.

(Redaksi)

Komentar