Jabatan Kadis PUPR Kabupaten Siak 14 Tahun Mendagri Diminta Turun Tangan

Penulis :

“Ketua Umum LSM Forkorindo Tohom.TPS.SE.SH.MM Soroti Masa Jabatan Kadis PUPR Kab Siak Ir. Irving Kahar, M Eng Kuat Diduga Monopoli Dalam Masa Jabatan Eselon I Dan II Dibatasi Sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Negara Dan Reformasi Birokrasi No. 14 Tahun 2014.”

Jurnalutama.com (Jakarta) – Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 84 Tahun 2000, Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, pada Bab IV Kedudukan Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Kota, Bagian kedua Dinas Kabupaten/Kota di Pasal 8. Oleh karena itu Ketua Umum (Ketum) LSM FORKORINDO minta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus turun tangan, Rabu (26/04/23).

Berdasarkan peraturan yang berlaku tentang jabatan Kepala Dinas dan bagian lain sesuai fungsi Roda Pemerintahan Daerah, yang paling disayangkan bahwa, di Pemda Kabupaten Siak, Provinsi Riau, ada jabatan yang strategis yang diduduki seorang pejabat berinisial Ir. IK. M.Eng sampai saat ini masih tetap menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR selama 14 tahun dengan Tiga periode Bupati terpilih.

Ketua Umum LSM Forkorindo sangat menyayangkan terhadap Bupati Kabupaten Siak yang seharusnya sudah direformasi struktur di Dinas PUPR dengan tugas istilah sekarang ini penyegaran dan sangat ironis dan menjadi pertanyaan sangat besar bahwa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Dan Permukiman (PUPR) sekarang kok bisa menjabat sampai 14 tahun, kapan kenaikan pangkatnya, apakah jabatan tersebut karena empuk untuk mencari keuntungan yang besar.

Dengan tegas Tohom.TPS, SE,SH,MM., kepada awak media di kantornya DPP Bekasi Provinsi Jawa Barat mengatakan, ” Jabatan yang sudah diemban Kadis PUPR Kabupaten Siak Ir. IK M.Eng selama 14 Tahun tidak ada yang harus dipuji karena, dari segi mutu proyek yang sudah dilaksanakan jauh dari harapan masyarakat sesuai dengan informasi dari berbagai elemen warga yang sudah curhat ke tim Investigasi LSM Forkorindo DPC Kabupaten Siak, ” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Ketua Umum LSM Forkorindo Tohom TPS. SE.SH.MM., hal tersebut menjadi pertanyaan besar, ini perlu dilakukan uji materi ke pihak terkait masalah jabatan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Siak yang sudah menjabat 14 tahun dan perlu juga pihak dari LHKP atau KPK diminta untuk mengaudit kinerja Kepala Dinas tersebut, ” tegasnya.

Selanjutnya, Contoh yang sekarang ini menjadi wacana pembahasan di publik Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang sudah menjabat 15 tahun dan memilik aset yang sangat dahsyat, ” kata Tohom dihadapan Media.

Hal yang sama pihak BPK Perwakilan Provinsi Riau harus benar-benar melakukan penyidikan terhadap Kepala Dinas PUPR tersebut karena, kuat dugaan terjadi sama dengan hal Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang sedang diperiksa pihak KPK tentang aset yang dimiliki dan pihak Aparat Penegak Hukum.

” Jangan tebang pilih perlu adanya penyidikan dilakukan ada apa Kadis tersebut masih bertahan sampai saat ini, apa yang terjadi dibalik ini, kalau staf masih banyak yang potensial di Kabupaten Siak itu dan lincah, sangat mengherankan kenaikan pangkat sesuai struktural kapan Kadis tersebut naik karena masih bertahan di lahan (jabatan) basah tersebut, ” pungkas Ketum LSM Forkorindo.

(TS)

Komentar