Tak Jera ..!!! Residivis Kasus yang Sama Kembali Diringkus Satresnarkoba Polres Bintan

Penulis :

Jurnalutama.com (Bintan) – Menjelang berakhirnya Operasi Pekat Seligi 2022 Polres Bintan, Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap seorang Residivis Narkoba berinisial ES (46) dan seorang temannya berinisial SD als SY (50) karena telah melakukan tindak pidana Narkotika, dalam penangkapan tersebut personil Satresnarkoba berhasil mengamankan 3 paket narkotika jenis sabu berserta alat isap dan timbangan di daerah Bintan Timur, Jum’at (02/12/2022).

Kapolda Kepulauan Riau Irjenpol Dr. Aris Budiman, M.Si melalui Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa penangkapan terhadap kedua orang tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di daerah Kijang.

” Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasat resnarkoba AKP Iwan Nofriawan, S.H melakukan penyelidikan, setelah di lapangan didapati informasi saudara ES sedang bersama seseorang yang bernama SD Als SY sedang berada di sebuah tempat di Bintan Timur sedang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu, ” jelas Tidar Wulung Dahono.

Lebih lanjut, selanjutnya dilakukan penangkapan namun saat akan dilakukan penggeledahan, saudara SD Als SY yang merasa salah melakukan perlawanan terhadap petugas untuk menghilangkan barang bukti, sehingga terjadi pergumulan antara petugas dengan saudara SD Als SY yang mengakibatkan satu orang dari anggota Satresnarkoba Polres Bintan mengalami luka pada kaki sebelah kanan sehingga di larikan ke rumah sakit, ” tambah Tidar.

Sementara itu, Tak ingin lepas buruannya tim berusaha menangkap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka SD Als SY dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga Narkotika jenis sabu di bungkus plastik ditemukan di dalam mulut tersangka yang semula barang bukti tersebut akan ditelan oleh tersangka, namun petugas dengan jeli melakukan penggeledahan sehingga barang bukti tersebut berhasil ditemukan, ” kata Tidar.

Kemudian, tim melakukan pengeledahan terhadap ES beserta tempat tinggalnya dan seputaran kebun milik ES. Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan barang bukti berupa 2 paket diduga Narkotika jenis sabu, 1 set alat hisap sabu atau bong, 1 unit timbangan digital, 1 ikat plastik bening, 1buah sendok kertas, 2 buah mancis rakitan, dan barang bukti lainnya. 2 bungkus papier a cigarettes merk TOREADOR, 1 buah gunting.

” Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Polres sesuai dengan pasal 114, pasal 134, pasal 112 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun serta pidana penjara paling lama 20 tahun, ” tegas Tidar Wulung Dahono.

Diakhir, Kapolres Bintan menghimbau masyarakat untuk menghindari narkoba apalagi terlibat dalam peredarannya. ” Kami berharap kepada masyarakat apabila ada informasi peredaran narkoba agar segera mungkin melaporkan kepada kami dan kami menjamin akan kerahasian pelapor karena dilindungi Undang – Undang, ” pungkas AKBP Tidar Wulung Dahono.

(Ratih)

Komentar