Camat Sekupang Batam Ikut Kampanye Bacalon Gubernur Muhammad Rudi

Penulis :
Kanal : Batam, Kepulauan Riau491 Dilihat

JurnalUtama.com (Batam) – Camat Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kamarul Azmi ikut serta dalam kegiatan kampanye Bakal Calon Gubernur Muhammad Rudi di area Fasilitas Umm (Fasum) Perumahan Sireon Regency , RT 02 – RW 11 Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Minggu, 30/6/2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau, saat dilaporkan warga, tidak bergeming.

”Acara kampanye yang dilakukan oleh Calon Gubernur Kepri, Muhammad Rudi, yang seyogyanya diadakan di Fasum Perumahan Cendana RT 01 – RW 10 Kelurahan Tiban Indah, dipindah ke Fasum Perumahan Sireon Regency, RT 02 – RW 11 Tiban Indah, karena banyak warga yang protes akibat keterlibatan ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemko Batam. Dan, terbukti dalam pelaksanaan, banyak ASN yang terlibat dalam kampanye, salah satunya Camat Sekupang, Kamarul Azmi,” kata Amek, seorang warga di Kelurahan Tiban Indah, Sekupang, Kota Batam, 2/7/2024.

Keterlibatan ASN itu, menurutnya, telah dilaporkan langsung ke Bawaslu Kepri, baik melalui sambungan telepon, maupun melalui pesan singkat (short message service) dan WA (WhatsApp) kepada Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra. Tetapi Ketua Bawaslu itu tidak merespon telepon masuk dari warga serta tidak menggubris pesan yang disampaikan oleh warga Tiban tentang dugaan pelanggaran Pemilu itu.

Camat Sekupang, Kamarul Azmi (kanan).
Hadir dalam pertemuan antara warga Kelurahan Tiban Indah dengan Balon Gubernur Kepri Muhammad Rudi kurang lebih 100 orang, dengan materi penjelasan tentang politik dan langkah Muhammad Rudi yang akan bertarung dalam Pilkada Gubernur Kepri ada November 2024. ”Ini (tindakan Muhammad Rudi sebagai bakal calon gubernur) sudah keterlaluan dengan mengerahkan semua aparatur sipil negara dan perangkat desa dalam pelaksanaan kampanya atau politik praktis,” ujar Amek.

Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (sahr) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 494
Sebelumnya, beredar undangan yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kelurahan Tiban Indah, Sekupang, Kota Batam. Undangan itu disampaikan kepada warga di kelurahan itu dengan mengerahkan perangkat kelurahan. Mereka antara lain: (1) Ketua LPM Tiban Indah Beserta Anggota; (2) PKK Tiban Indah Beserta Anggota; (3) Ketua RW se Kel Tiban Indah (KSB & 3 Orang Tokoh Masyarakat); (4) Ketua RT se Kel Tiban Indah (KSB); (5) Ketua Karang Taruna Tiban Indah Beserta Anggota; (6) Ketua Permata Tiban Indah Beserta Anggoa; (7) Ketua Posyandu Tiban Indah Beserta Anggota; (8) Masyarakat Se-Kelurahan Tiban Indah.

Protes yang disampaikan warga cukup beralasan, karena pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 2 menjelaskan: ASN dalam penyelenggaraan kebijakan berdasarkan pada asas: a. kepastian hukum; b. profesionalitas; c. proporsionalitas; d. keterpaduan; e. pendelegasian; f. netralitas; g. akuntabilitas; h. efektivitas dan efisiensi; i. keterbukaan; j. nondiskriminatif; k. persatuan dan kesatuan; l. keadilan dan kesetaraan; dan m. kesejahteraan.

UU ASN itu diperkuat dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pada pasal 494 yang menjelaskan: Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (sahr) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Di pasal 21 disebutkan pula: Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan pemilu dilarang mengikut sertakan antara lain: e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstructural; f. aparatur sipil negara; kepala desa; perangkat desa; anggota badan permusyawaratan desa; dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih.

Ketika masalah ini ditanyakan tim media ini kepada Ketua Bawaslu Zulhadril Putra, pejabat pengawas pemilu tidak mendapatkan respon sama sekali. ”Mohon tanggapan ASN Batam, Camat Sekupang Ikut Kampanye Cagub Kepri M Rudi. Mengapa tidak ditindak Ketua Bawaslu?” demikian pertanyaan tim media ini, namun hingga berita ini dipublikasi tidak ditanggapi Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra. (Tim)

Komentar