Komite BPH Migas Segera Turun Menindak Lanjuti Transportir PT Cakra Gemilang 5758 Terendus Muat BBM Bersubsidi Di Kota Agung

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanggamus) – Komitmen Pertamina dan Polri dalam mendukung dan melindungi hak masyarakat rentan yang seharusnya dapat menikmati BBM subsidi serta menindak tegas mafia BBM Penyalahgunaan BBM bersubsidi agar dapat memberikan efek jera.

“Menyikapi adanya dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar yang hendak dimuat ke salah satu kendaraan tangki transportir PT Cakra Gemilang 5758 di lokasi dugaan gudang penimbunan BBM subsidi di Pekon Talangening, Kecamatan Kota Agung Barat saat Tim Intelejen Kejari Tanggamus melakukan pengerebekan pada Rabu (16/11/2023)

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas ) komite BPH Migas Abdul Halim.S.Si.menegaskan, ” Kami segera menindak lanjuti dan akan melakukan kordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi,  ” tegasnya kepada awak media melalui via WhatsApp Sabtu (25/11/2023).

Dari informasi yang dihimpun tengki perusahaan transportir PT Cakra Gemilang 5758 membeli BBM bersubsidi dari berbagai gudang BBM ilegal solar di wilayah Lampung untuk dijual kembali ke beberapa perusahaan industri berlindung dibalik dokumen legalitas perusahaan transportir untuk melabui petugas .

“Pasca Penggerebekan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang mana melibatkan Kendaraan tangki transportir penyalur BBM industri PT Cakra Gemilang 5758 di Kotaagung Barat yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanggamus, Apriono jelaskan bahwa Kejaksaan tidak memiliki wewenang untuk menyelidiki kasus di bidang Migas.

Namun, dalam proses operasi intelejen dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jaksa boleh melakukan penggerebekan, dari hasil proses pemeriksaan beberapa keterangan penyelidikan hasil penggerebekan langsung kami serahkan data – data dan sudah kami laporkan kepada pihak yang berwenang kepolisian Polres Tanggamus untuk proses tindak lanjutnya, ” ucap Apriono.

Apriono tegaskan pengerebekan adanya dugaan gudang penimbunan BBM jenis solar tersebut dimana saat ini masyarakat kabupaten Tanggamus mengeluhkan kesulitan mendapatkan BBM subsidi di SPBU.

“Untuk barang bukti dan saksi – saksi yang didapati di lokasi pengerebekan sudah kami laporkan ke pihak penyidik Polres Tanggamus untuk menindaklanjutinya karena kejaksaan tidak ada wewenang untuk melakukan penahanan kejaksaan berwenang hanya pendataan dan kumpulkan keterangan saja mas, ”  tuturnya.

(AKO)

Komentar