Warga Lampung Timur Persoalkan Sertifikat di Lahan Register

Penulis :
Kanal : Lampung136 Dilihat

Jurnalutama.com (Lampung Timur)–  Ratusan petani Lampung Timur menggeruduk Kantor BPN Provinsi Lampung, Kamis, 30 November 2023. Mereka meminta penjelasan soal status lahan yang mereka garap, karena belakangan ini banyak pihak mensomasi warga meninggalkan lokasi, dengan dalih memiliki sertifikat.

Warga yang berasal dari Desa Sri Pendowo dan perwakilan tujuh desa lainnya datang dengan diangkut truk. Sejak pagi, kawasan kantor pertanahan itu sudah dijaga petugas, termasuk dengan membuat barikade dan pagar besi di bagian depan.

Sejumlah orator menyebut warga menggarap lahan tersebut sejak Tahun 1968. Mulai Tahun 2021, sejumlah pihak mengintimidasi penduduk di sana, dengan menyebut telah memiliki sertifikat, sehingga petani harus berhenti menggarap lahan.

Jubir warga, Sumaindra Darwadi dari LBH Bandarlampung, mengatakan, selama ini, warga mengetahui lahan berluas sekitar 400 hektare tersebut masuk ke dalam wilayah Register. Pemerintah tidak pernah mempersoalkan penggarapannya dari Tahun 1968.

Sumaindra mengatakan, jika saat ini sejumlah pihak mengaku memiliki sertifikat lahan di sana, warga mempertanyakan BPN soal statusnya, termasuk mengapa baru dua tahun ini berubah kepemilikan dari Pemerintah ke personal.

Ratusan warga diterima oleh Kepala Bidang Penanganan Sengketa BPN Lampung, Yustin Iskandar Muda. Namun pejabat ini hanya dapat menjanjikan akan menyelidiki persoalan tersebut, mengelak soal penerbitan sertifikat di sana.

Aksi unjuk rasa berlangsung dari pukul 11.30 dan baru berakhir pukul 14.30 atau tiga jam kemudian. Warga kembali pulang, dengan mengendarai truk terbuka dari Lampung Timur.

 

Komentar