Pembangunan GOR Terpadu Kota Bekasi Hanya Bangun Fondasi Telan Rp.9,8 M

Penulis :

“Ketua LSM Forkorindo Bekasi Raya Heran Proyek Pembangunan GOR Terpadu Hanya Pondasi dan Tiang Pilar Mempergunakan Anggaran Rp. 9.809.602.000.”

Jurnalutama.com (Jabar) – Sangat disayangkan pembangunan GOR Terpadu di Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi yang sudah dilelang dengan penawaran Rp. 9.478. 986.359, (97) dan pemenang lelang PT Manesa Green Abadi yang berkantor di Kp. Ciketing Rawa Mulya Kel. Mustikajaya Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

Poyek pembangunan GOR Terpadu di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi dengan nilai penawaran Rp. 9.809.602.000 diduga sarat Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia ( LSM Forkorindo) Kota. Bekasi, Herman Sugiarto, Senin (22/01/24).

Dikatakan Herman, anggaran proyek pembangunan pondasi Gelanggang Olah Raga (GOR) Terpadu ini sangat tidak masuk akal. Pasalnya, dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 9.782.387.000, PT Manesa Green Abadi sebagai pelaksana kegiatan hanya melakukan penawaran 97 persen.

“PT Manesa Green Abadi ditetapkan sebagai pemenang tender dengan harga penawaran Rp 9.478. 986.359 atau sekitar 97 persen dari nilai HPS kegiatan,” katanya.

Menurutnya, dalam memenangkan tender kegiatan ini, diduga pihak PT Manesa Green Abadi melakukan praktik KKN dengan Panitia Lelang atau pengguna anggaran.

“Kalau bukan plotingan, tidak mungkin penawaran 97 persen dimenangkan panitia lelang. Akibatnya, pelaksanaan kegiatan di lapangan pun diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB)”.

“Saya berharap, adanya dugaan tidak sesuai RAB, Inspektorat Kota Bekasi supaya melakukan audit terhadap pembangunan GOR terpadu ini,” sambungnya.

Sekedar diketahui, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pelaksana proyek pembangunan GOR Terpadu ini adalah Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi.

GOR Terpadu ini direncanakan enam lantai. Sumber anggarannya dari dana bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Pembangunan Sarana Olahraga ini akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2023 dengan membuat pondasi.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, program pembangunan Sarana Olahraga ini ditargetkan tuntas 2025. Pasalnya, Kota Bekasi akan menjadi tuan rumah dalam Perhelatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat tahun 2026.

Dalam kesempatan itu Ketua DPC LSM Forkorindo Bekasi Raya Herman Sugianto Ketika ditemui di kantornya di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi tentang adanya proyek pembangunan GOR terpadu yang sudah dilaksanakan Pengumuman Pasca kualifikasi 13 Juni 2023 sesuai jadwal yang tertara dalam Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas SBU Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Fasilitas Olah Raga Indoor dan Fasilitas Rekreasi SI012 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olah Raga BS016 dan Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Tegas Herman Sugianto memaparkan ke awak media sesuai dengan SBU yang sudah di tayangkan dalam LPJK Net, bahwa Kualifikasi Dan Klasifikasi Register 3 melakukan registrasi SI011-Jasa pelaksana Konstruksi bangunan stadion untuk Olahraga Outdoor dengan Kualifikasi K1 pada asosiasi AKAINDO, hal tersebut adanya unsur giringan proyek tersebut untuk ditujukan ke salah satu rekanan yang diduga selama ini selalu loyal terhadap para Panitia Lelang selama ini.

Dalam hal itu juga kami dari Tim investigasi berharap ke pihak Aparat Penegak Hukum Kota Bekasi agar melakukan pengawasan dan penyidikan baik uji materi sesuai apa yang sudah terjadi di lapangan dan seluruh masyarakat Kota Bekasi adanya informasi tindak lanjut dari pihak-pihak terkait dalam kegiatan proyek pembangunan GOR tersebut, ” ungkapnya.

(Redaksi)

Komentar