Pengadaan E-Katalong Dinas LH Kota Bekasi Jadi Ajang Korupsi?

Penulis :

“Ketua Umum Forkorindo Didampingi Ketua DPC Forkorindo Bekasi Raya Berharap Ke Pihak KPK Untuk dapat Menindak lanjuti Surat Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dala pengadaan Barang Jasa Ekatalong Dinas Lingkugan Hidup Kota Bekasi”

Jurnalutama.com (Jabar) – Pengadaan Barang Kebutuhan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi diduga Mark-Up harga pembelian sementara barang yang sudah dikirim pihak rekanan kuat dugaan dengan harga terendah.

Hal tersebut menjadi sorotan dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat mau pun dari awak media sebagai sosial kontrol dalam penyelengara keuangan negara sesuai Undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008.

Ketua Umum LSM Forkorindo Tohom.TPS. SE, SH, MM, mengatakan, kami sangat heran anggaran yang sudah dipergunakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dari Tahun Anggaran 2022 sampai saat ini sudah kurang lebih Ratusan Milliar Rupiah, namun bukti dan fakta di lapangan tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK) baik BQ yang sudah diberikan PPK atau PPTK Dinas Lingkungan Hidup.

Kuat dugaan bawah dalam proses sistem E-katalong yang sudah dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi untuk melakukan pemilihan penyedia pihak KPA, PPK dan PPTK tidak benar melakukan seleksi penyedia. Ironisnya banyak informasi dari berbagai pihak rekanan kuat diduga panitia selalu menerima fee kurang lebih 10 sampai 15% untuk pelicin pembuatan berkas.

Hal inilah bahwa pihak rekanan yang melaksanakan kegiatan tersebut diduga dalam melaksanakan kegiatan di lapangan terjadi pengurangan volume atau mutu barang yang dibutuhkan, terus terang dalam RAB harga tinggi tapi bukti barang di lapangan harga rendah hal itu lah diduga menimbulkan KKN yang sudah terjadi selama ini, ungkap ketua umum Forkorindo pada awak media.

Tegas Tohom.TPS. SE, SH, MM mengatakan ke awak media tahun Anggaran 2022 adanya pengadaan Sepatu Bot dan Jas Hujan yang harganya sangat tinggi diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan, adanya pihak rekanan yang diduga sudah memonopoli kegiatan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang paling ironisnya lagi bahwa, dalam persyaratan harus memiliki workshop, tapi fakta di lapangan tidak ada hanya perusahaan terdaftar dalam E-katalong LKKP tapi syarat di lapangan tidak ada sesuai alamat perusaan tersebut.

Dalam kesempatan itu juga Ketua DPC Forkorindo Wilayah Bekasi Raya Herman Sugianto yang selalu melakukan investigasi di lapangan pada saat mendampingi ketua umum di kantor di Kecamatan Rawalumbu, tegas dia mengatakan,”Hal ini perlu dibuka ke publik bahwa, pengadaan barang jasa di Dinas lingkungan Hidup Kota Bekasi, karena sampai saat ini belum ada efek jera, sementara mantan kepala dinas lingkungan hidup yang sudah terjerat hukum kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran yang sudah lewat, ” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam tahun anggaran 2023 dalam penyelenggaraan system E-Katalong bahwa, jumlah dana yang sudah dipergunakan sebesar Rp. 79.846.173.673 dan jumlah Paket 1.194 salah satu contoh bahwa, perusahaan yang kami duga monopoli kegiatan pada dinas lingkungan hidup CV. EM pada data yang ada di tim investigasi jumlah paket (item) kegiatan 336.

“Hal ini sangat kuat dugaan terjadinya KKN, juga pengadaan ban mobil maupun pengadaan sapu lidi dari hasil analisa kami sangat jauh apa yang sudah tertera dalam RAB dan Kerangka Acuan Kerja, ” tambahnya.

Dalam kesempatan ini juga sesuai yang apa yang sudah dilaporkan DPP Forkorindo ke pihak KPK sangat berharap adanya penagan tindakan hukum ke pihak-pihak yang sudah melakukan kerugian negara untuk memperkaya diri dari hasil uang Negara, paparnya.

(Redaksi)

Komentar