10 Motor Hasil Curian dan 4 Tersangka Berhasil Diamankan, Ini Penjelasan Kapolresta Tanjungpinang

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Polresta Tanjungpinang ungkap kasus tindak pidana Curanmor dengan 9 Laporan dan Barang Bukti 10 Motor berbagai Merk, hal ini terungkap dalam gelar pers rilis di Halaman Mapolresta Tanjungpinang, Senin (26/02/24).

Dalam gelar pers rilis, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan, Tindak Pidana Curanmor ini berhasil diungkap oleh Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang  bekerjasama dengan polsek jajaran dan Unit Jatanras.

“Ada 9 Tempat  Kejadian Perkara (TKP) dengan modus operandi, Dua orang pelaku menggunakan satu sepeda motor, kemudian melihat atau survei situasi motor yang akan diambil, kemudian pada saat korban lengah kemudian, salah satu pelaku yang dibonceng turun mematahkan stang motor kemudian diambil dan salah satu kawannya mendorong dengan menggunakan satu kaki, ” terangnya.

Hal terkait, menurut keterangan Kapolresta, ada Dua LP di Polsek Tanjungpinang Timur, Dua LP di Polres, dengan TKP di Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Timur, kemudian 4 LP di Polsek Timur, Dua LP di Polsek Barat, dan Satu LP di Polsek Kota. Dan ada Satu TKP di Polsek Bintan Timur yang tentunya sudah dikoordinasi, kemudian dapat barang buktinya ada 9 unit dan Satu unit motor dari Pelaku, ” ujarnya.

Adapun 4 tersangka pelaku pencurian tersebut diantaranya inisial AMP (26) asal Bengkong Kota Batam, RMS, AF, MRAF, semua tersangka berstatus tidak bekerja diancam 7 tahun Penjara.

“Keempat tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, ” terang Kapolresta Tanjungpinang.

Saat ditanya apa rencana tersangka pelaku hingga melakukan pencurian motor tersebut Kapolresta Tanjungpinang kembali menjelaskan, “Dijual untuk kebutuhan pribadi tetapi belum sempat terjual, dengan sigap Satuan Reserse, Jatanras, kemudian Polsek Timur dan Barat mengetahui posisi mereka, kemudian mengambil barang bukti yang ada, ” tambahnya.

Masih menurut Kapolresta, Pelaku tersangka melakukan aksinya berkali-kali kemudian disimpan di rumah pelaku, BB belum sempat terjual.

“Sementara ini barang bukti belum sempat dijual dan ini sedang kita tindak lanjuti karena ada 9 barang bukti  yang kita amankan, siapa tau masih ada yang lain untuk kita tindak lanjuti, ” lanjutnya.

Dijelaskan Kapolresta bahwa aksi para tersangka dilakukan sejak awal bulan Februari 2024 pada saat ramai- ramainya Pemilu, dan pelaku baru kali ini melakukan tindak pidana pencurian dengan masing-masing peran pelaku.

Terkait kejadian ini Kapolresta Tanjungpinang menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya di wilayah hukumnya untuk waspada dan berhati-hati.

“Waspadalah, kejahatan timbul karena kesempatan, Kamtibmas itu bukan hanya milik Polisi tetapi milik masyarakat juga, jadi salah satunya adalah parkirkan motor dengan kunci ganda, karena dengan kunci ganda hitungan menitnya ajan lebih panjang dan bisa sebelum selesai pelaku sudah ketangkap, ” himbau pungkasnya.

Turut hadir dalam gelar pers rilis pengungkapan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan ini, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Humas Polresta Tanjungpinang, Kasat Reskrim, serta jajaran PJU Polresta Tanjungpinang lainnya, dan insan media.

(Ratih) 

Komentar