Tahanan Polresta Tanjungpinang Kasus Cabul Meninggal, Ini Penjelasan Kapolresta

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang) – Satu orang  Tahanan kasus Pencabulan bernama Sudiono (54) meninggal dunia di dalam sel tahanan Polresta Tanjungpinang, sebelumnya sudah mengalami sakit Liver (hati-red), keluarga sudah menerima kondisi tersebut.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, usai pelaksanaan gelar pers rilis pengungkapan kasus Pencurian dengan Pemberatan di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (26/02/24).

” Ya benar, atas nama Sudiono (54) kasus yang ditangani oleh Penyidik yaitu Pencabulan Pasal 80 ayat 1, ” ujarnya.

Dijelaskan Kapolresta terkait kronologis kejadian, pada tanggal 22 Februari 2024 pada pukul 18.00 Wib, tahan tersebut sudah mengeluh sesak nafas, kemudian dilakukan pengecekan oleh dokter Polres dan diberikan obat kondisi agak membaik, kemudian pada tanggal 26 Februari pukul 03.13 WIB, tahanan mengalami kejang dan melapor ke Polresta dan setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan oleh Kasi Dokkes, dan diperiksa ternyata mengalami penurunan kesadaran, ” kata Kapolresta.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolresta, tahanan dilakukan pemeriksaan tanda vital pada pukul 3.20 Wib, ternyata setelah diperiksa nadi sudah tidak ada napas. Kemudian pukul 03:40 Wib  dilakukan pemeriksaan oleh Kasi Dokkes dan dinyatakan sudah meninggal dunia, ” ungkapnya.

Selanjutnya, Tahanan langsung dibawa ke RSUP Raja Ahmad Thabib untuk dilakukan pemeriksaan kematian.

Masih kata kapolresta, Dari pihak keluarga sudah menerima karena dari awalnya tahanan tersebut ada penyakit bawaan yaitu penyakit hati (Liver) karena terlalu banyak mengkonsumsi obat dari toko obat, dan setelah diperiksa tidak ada tanda-tanda kekerasan, ” pungkasnya.

(Ratih)

Komentar