5 Desa Terbukti Lakukan Korupsi, Forkorindo Desak Polres Meranti Tetapkan Tersangka

Penulis :

Jurnalutama.com (Riau) – Tindak lanjut laporan LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) DPD Provinsi Riau, terhadap 5 Desa Di Kabupaten Kepulauan Meranti, terbukti telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Polres Meranti. Senin (05/06/2023).

Adapun Lima Desa di Meranti tersebut yang dilaporkan Forkorindo Riau mengenai Korupsi yakni, Desa Alah Air Kecamatan Tebingtinggi, Desa Alah Air Timur Kecamatan Tebing Tinggi, Desa Repan Kecamatan Rangsang dan Desa Batin Suir Kecamatan Tebingtinggi Timur, dan Desa Dedap Kecamatan Tasik Putri Puyu.

Dari keterangan yang disampaikan Kanit (Kepala Unit), Tipikor Polres Meranti Iptu Jimmy kepada Aliansi Media Cetak Dan Online bahwa Empat Desa telah mengembalikan kerugian tersebut, namun satu diantaranya masih belum melunaskan temuan kerugian Negara, yaitu Desa Repan Kecamatan Rangsang.

“LHP inspektorat telah kami terima, dari Lima Desa semua ada temuan Korupsinya, tapi Empat sudah mengembalikan Kerugian Negara, namun satu lagi masih dalam proses pengembalian hingga berakhir sampai tanggal 13/06/2023, yang belum lunas pengembaliannya adalah Desa Repan Kecamatan Rangsang, kasus ini tetap kita tindak lanjuti, kemungkinan dalam waktu dekat kasus ini kita naikan ketahap lebih tinggi, ” ujarnya.

Mengenai hal tersebut, Tp.Batubara Ketua LSM Forkorindo Riau menjelaskan terkait laporan yang dilaporkan pihaknya tersebut bahwa iya memberikan apresiasi terhadap Polres Meranti, dan berharap Polres tetap melakukan tupoksinya dalam menuntaskan Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Kita senang mendengar kabar ini, Polres Meranti tetap melanjutkan Laporan kita, dan kita berharap kasus ini cepat naik ke tahap yang lebih serius, agar tidak ada lagi pejabat di Meranti yang kerja bermain – main, untuk memberikan efek jera terhadap pejabat yang terlalu santai dan cuek dalam melaksanakan tugas, hingga terjadi korupsi, meski sengaja maupun tidak sengaja,” paparnya.

Lebih lanjut, Kita juga berharap kasus ini naik ke tahap yang lebih serius, karna dalam Tipikor itu tidak menghapus pidana meski telah mengembalikan kerugian Keuangan Negara, Maka sebab itu, kami dari LSM Forkorindo meminta dengan tegas agar Polres Meranti dengan cepat mengumumkan tersangka dalam kasus ini, untuk menambah kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri khususnya di daerah Meranti ini,” tutupnya.

(TS/Red)

Komentar