Boncengan Bertiga Tanpa Helm, Siswa SD di Anambas Dapat Tilang Teguran

Penulis :

Jurnalutama.com (Anambas) – Selain mensosialisasikan keselamatan berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Anambas menindak siswa sekolah dasar ( SD ) yang melanggar peraturan berlalu lintas berupa tilang teguran langsung di tempat, Kamis  (02/05/2024).

Kegiatan ini dipimpin dan dilaksanakan langsung oleh Kbo Sat Lantas Polres Anambas Iptu Feby Tri Gunawan, S.H. dan didampingi anggota personil Sat Lantas Polres Anambas.

Kbo Sat Lantas Polres Anambas Iptu Feby Tri Gunawan, S.H., mengatakan ketiga anak sekolah dasar ( SD ) yang naik di satu kendaraan itu dihentikan karena tidak melengkapi diri dengan kelengkapan berkendara.

“Kita berhentikan tiga anak SD tadi karena jelas melanggar peraturan lalu lintas,” kata KBO Lantas Polres Anambas, Iptu Feby Tri Gunawan, S.H.

Dikatakannya, ketiga pelajar Sekolah Dasar ( SD ) yang telah melakukan pelanggaran berlalu lintas dan berkendaraan itu diberikan Tilang Teguran langsung di tempat.

“Selain itu kita berikan juga himbauan dan memanggil langsung orang tua dari ke tiga pelajar Sekolah Dasar ( SD ) tersebut untuk tidak mengendarai kendaraan dengan berbonceng tiga,” kata Iptu Feby Tri Gunawan, S.H.

Tindakan yang dilakukan Satuan Lintas Polres Anambas ini bagian dari operasi penertiban berlalu lintas terhadap pengendara kendaraan bermotor khususnya anak – anak dibawah umur yang dimana mereka belum memiliki SIM serta untuk layak berkendara di jalan raya.

Ditempat terpisah Kapolres Anambas Akbp Apri Fajar Hermanto, S.I.K., menjelaskan, penertiban berlalu lintas bagi kendaraan bermotor, dilakukan demi keselamatan semua pengguna jalan raya khususnya pelajar dan anak dibawah umur.

“Seluruh masyarakat khususnya orang tua, guru maupun pihak sekolah, untuk bersama sama memperhatikan keselamatan anak – anak nya dalam berkendaraan, ” ajak pungkas Akbp Apri Fajar Hermanto, S.I.K.

(Ratih) 

Komentar