Cabuli Anak Dibawah Umur, S Asal Dabok Singkep Ditangkap Polresta Tanjungpinang 

Penulis :

Jurnalutama.com (Tanjungpinang)– Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial S (55) laki-laki, Wiraswasta asal Dabok Singkep yang berdomisili di Kp.Jawa Kota Tanjungpinang, terhadap korban inisial JNJ (17), penangkapan di Jl.Bali Gg.Skip 1 No.25 (Kost-kostan) RT/RW 003/006 Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, pada Sabtu (27/01/24).

Adapun kronologis kejadian berawal pada Jumat (26/01/24), sekira pukul 06.30 Wib, Pelapor mendapat sambungan telpon dari abang Pelapor yang merupakan ayah kandung korban yang bernama saudara Saiful Bahri dan mengatakan kepada Pelapor “Tolong dicek anak kandung saya, Julia karena saya mendapat kabar bahwa Julia dilecehkan oleh laki-laki yang tinggal salah satu kamar kost tempat adik saya juga ngekost disitu dan kabarnya telah dibawa ke kantor polisi”.

Lalu, korban mengakui bahwa korban telah dicabuli dengan cara terlapor memasukkan jari ke kemaluan korban secara paksa dan selanjutnya pelaku memasukkan alat kelamin terlapor ke dalam alat kelamin korban, sambil membekap mulut korban akibat kejadian tersebut Pelapor tidak terima keponakannya diperlakukan seperti itu dan membuat laporan Kapolresta Tanjungpinang.

Selanjutnya, pada Sabtu (27/01/24) sekira pukul 13.30 Wib, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras IPDA Freddy Simanjuntak S.H menindak lanjuti Laporan Polisi tersebut.

Kemudian, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat tim mendapati ciri – ciri pelaku selanjutnya tim melakukan mobiling di sekitar wilayah hukum Polsek Tanjungpinang

“Sekira pukul 13.30 WIB tim melihat pelaku yang sedang bekerja di Jl.Merdeka lalu tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku (S) dan pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan Tindak Pidana Persetubuhan anak Dibawah umur tersebut, ” terang IPDA Freddy Simanjuntak S.H., ke awak media Jurnalutama.com Senin (29/01/24).

Selanjutnya, terang IPDA Freddy Simanjuntak, motif Pelaku memaksa dan membujuk korban hingga terjadi pencabulan terhadap korban. Terhadap pelaku (S) dibawa ke kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses lebih lanjut, ” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku diterapkan pasal Persetubuhan terhadap anak UU. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU. No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81.

(Ratih)

Komentar